Jumat, 22 November 2024

IKN Nusantara akan Dikelola oleh Pemerintahan Khusus

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Budi Karya Sumadi Menhub (kanan) saat meninjau pembangunan bandara VVIP IKN di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (5/8/2023). Foto: Antara

Bentuk pemerintahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara disebut adalah pemerintahan khusus dengan tata kelola yang berbeda dengan bentuk pemerintahan administratif di daerah lain.

Hal tersebut disampaikan Thomas Umbu Deputi Pengendalian Pembangunan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dilansir dari Antara pada Senin (7/8/2023).

“Otorita IKN akan menjalankan peran pemerintah daerah khusus layaknya kewenangan pemerintah daerah pada umumnya. Namun dengan kriteria kekhususan tertentu,” ujar Thomas.

Sebelum ini, dalam Konsultasi Publik Revisi Undang-Undang IKN, ia mengungkapkan bahwa kewenangan khusus Otorita IKN akan mengubah pembagian wilayah administratif di setiap tingkatan pemerintahan yang sedang dikaji dan akan diatur dalam perubahan UU IKN.

Pembagian wilayah di IKN, sambungnya, akan memengaruhi penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ke depan. Namun Thomas belum bisa memastikan karena masih dalam proses pengkajian.

“Apakah nanti masih ada kecamatan, kelurahan atau desa di kawasan IKN. Saya lagi studi di beberapa negara dan masih dalam kajian. Untuk hasil, tunggu saja karena akan kami lahirkan dalam bentuk Peraturan Presiden,” ungkapnya.

Thomas menekankan bahwa transisi bentuk penyelenggara pemerintah di wilayah IKN tidak boleh mengganggu pelayanan publik bagi masyarakat yang tinggal di wilayah IKN, yakni di Penajam Paser Utara dan sebagian di Kutai Kartanegara.

“Alasan pemerintah menerapkan tata kelola daerah yang berbeda bagi ibu kota baru bertujuan menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien dan beradaptasi dengan teknologi,” katanya. (ant/bnt/saf)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs