Jumat, 22 November 2024

ICW Sebut Penetapan Tersangka kepada Firli Bahuri Patut untuk Disyukuri

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Firli Bahuri Ketua KPK di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Foto: Dok/ suarasurabaya.net

Dewi Anggraeni Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ditetapkannya Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian, harus disyukuri.

Hal tersebut disampaikannya waktu dihubungi Radio Suara Surabaya FM 100, di sela-sela kegiatan aksi teatrikal untuk syukuran penetapan status tersangka kepada Firli, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (23/11/2023) sore.

“(Kenapa disyukuri?) Ya karena kalau kita tahu, sebenarnya pemilihannya sudah bermasalah ya sejak awal, sampai ini (kepemimpinannya) sudah berjalan empat mau ke lima tahun. Sejak awal kami sudah mempermasalahkan tentang integritas, kemudian juga latar belakang. Tetapi ternyata tidak digubris sama yang memilih di legislatif. Dan pada akhirnya ya sudah, jadi seperti ini dan kita sangat menyesalkan karena bisa dibilang pemberantasan korupsi ini menjadi mundur,” kata Dewi saat mengudara.

Menurut Dewi, kasus pemerasan terhadap SYL ini bukan kali pertama yang menunjukan bagaimana Firli bermasalah selama menjabat Ketua KPK. Ada beberapa kasus-kasus lain di ranah dewan pengawas atau etik yang sebetulnya bisa diusut.

“Kasus-kasusnya sebenarnya yang bisa menjerat Firli ini kan banyak, tapi yang ditangani ternyata sekarang yang terkait SYL, terkait kasus pemerasan. Tetap perlu kita apresiasi (penetapan ini), meskipun kita sesalkan juga,” jelasnya.

Apalagi, tambahnya, kalau melihat dari latar belakang Firli yang berasal dari institusi kepolisian, yang menetapkan tersangka juga dari Korps Bhayangkara tersebut.

Untuk itu ke depan, dia mengatakan ICW akan terus mendorong supaya kasus ini tidak berhenti di penetapan tersangka saja kepada Firli. Pihaknya juga akan mendalami apakah ada unsur politis dari penetapan tersangka tersebut, mengingat waktunya dekat dengan pesta demokrasi Pilpres 2024.

“Tetap perlu kita dorong untuk penumpasan. Tidak hanya Firli, tetapi juga aktor-aktor lain yang kemungkinan terlibat itu juga ditelusuri, itu yang pertama. Kemudian yang kedua juga jangan sampai ini hanya sekedar penetapan, kemudian ada counter-counter yang lain, sehingga misalnya penetapan ini dibatalkan atau lain sebagainya,” jelasnya.

“Yang pasti kita dorong untuk adanya tindak lanjut dari penetapan tersangka ini. Seperti Keputusan Presiden yang memutuskan untuk mencopot Firli dari jabatan Ketua KPK,” sambungnya.

Menurutnya, sudah ada banyak bukti-butki kuat untuk membuktikan Firli bersalah. Di antaranya penetapan tersangka terhadap SYL, yang disebut-sebut sangat lambat dan ada jeda selama berbulan-bulan karena intervensi tertentu.

ICW, kata Dewi, juga berharap supaya penetapan tersangka terhadap Firli ini ke depan bisa menjadi titik perubahan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dia mengemukakan kelemahan gerakan pemberantasan korupsi beserta pelemahan kelembagaan di KPK sendiri, sudah digawangi oleh banyak orang. Baik dari legislatif dan juga dari eksekutif.

“Pelemahan terhadap gerakan pemberantasan korupsi sudah cukup sampai di sini. Karena ini sudah menjadi salah satu bukti nyata dari karya-karya para legislatif dan eksekutif gitu, sampai penetapan tersangka ketua KPK. Jadi ini harus menjadi titik tolak perbaikan dan penguatan pemberantasan korupsi dan juga kelembagaan KPK,” ucapnya.

Masyarakat juga diharapkan bisa tetap kritis dan tidak melepaskan pengawasannya ke KPK, meski ketuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

“Jangan sampai karena sudah dipimpin oleh ketua KPK-nya seperti ini, sudah sekian tahun bisa saja dia meninggalkan jejak-jejak atau kaki tangan gitu ya yang yang kemudian akan semakin menggerogot di KPK. Nah peran dari masyarakat, dari media, gitu ya menjadi sangat penting di saat-saat seperti ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (22/11/2023) malam kemarin, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian.

Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa penetapan tersangka tersebut setelah gelar perkara pada hari Rabu.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri.

Ia melanjutkan, “Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023.”

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP. (bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs