Jumat, 22 November 2024

Ibunda Yosua Menangis Usai Hakim Bacakan Vonis Mati Ferdy Sambo

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rosti Simanjuntak Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat memeluk foto Yosua saat mengikuti sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Rosti Simanjuntak Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) langsung menangis usai Hakim membacakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri.

Rosti yang memegang foto Yosua selama mengikuti persidangan agenda pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo, sangat emosional hingga tangisnya terisak.

Rosti bersyukur karena hakim memberi hukuman maksimal kepada Ferdy Sambo.

“Terima kasih, Tuhan, kau telah hadir di sini,” kata Rosti terisak sambil mengusap air matanya dengan sapu tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis (putusan) mati kepada Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dipimpin Wahyu Imam Santoso sebagai Ketua Majelis Hakim, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ajudannya sendiri. Selain itu Sambo juga terbukti melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice)

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut Sambo hukuman penjara seumur hidup.

Dalam vonisnya, Hakim menyebut Sambo terbukti melakukan pelanggaran tindakan pidana berupa pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Mengadili, menyatakan Ferdi Sambo telah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindak pidana yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Imam dalam pembacaan putusannya, Senin (13/2/2023)

Sementara tuduhan adanya pelecehan seksual, perkosaan, ataupun penganiayaan yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi, oleh Hakim dinyatakan tidak terbukti.

“Hal ini karena tidak ada bukti berupa visum yang dilakukan Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo. Sebagai seorang dokter, Putri seharusnya tahu soal perlunya visum, apalagi Sambo seorang polisi yang biasa menyidik serta berpengalaman 20 tahun,” ujar Wahyu.

Sementara, Hakim juga menyebut kalau Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah melakukan kebohongan soal motif pembunuhan.

“Kebohongan ini terbukti dari pemeriksaan psikologi forensik yang hasilnya Ferdy Sambo terdakwa telah berbohong soal motif pembunuhan karena pelecehan seksual yang dilakukan Yosua korban,” tegasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs