Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menggelar seminar dengan tema “Undang-Undang Penilai Menjawab Tantangan Penguatan Sektor Keuangan Menuju Indonesia Maju” di Whiz Luxe Hotel Surabaya pada Sabtu (21/10/2023).
Kegiatan yang dihadiri langsung Muhammad Adil Muttaqin Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional MAPPI tersebut menghadirkan para narasumber yang kompeten di antaranya Fathan Subchi Anggota DPR Komisi XI, Muhammad Halamsyah perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Oce Madril akademisi dari Universitas Gadjah Mada, Arik Hariyono perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, dan Hamid Yusuf ketua tim perumus Rancangan Undang-Undang Penilai.
Muhammad Adil Muttaqin Ketua Umum DPN MAPPI mengatakan, rangkaian acara tersebut digelar dalam rangka memperingati ulang tahun MAPPI ke-42 tahun. Adil berharap melalui rangkaian acara ini, masyarakat luas lebih mengenal profesi penilai sehingga ke depannya MAPPI bisa lebih dikenal.
“Kegiatan webinar tersebut diikuti para peserta yang juga anggota MAPPI seluruh Indonesia, pengguna jasa atau perbankan, pemerintahan yaitu departemen keuangan dan OJK, serta akademisi dari universitas,” kata Adil Muttaqin.
Dalam seminar itu Adil memaparkan, terdapat peran penilai dalam pembangunan infrastruktur besar-besaran yang selama ini dibanggakan negara Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja juga menyebutkan hasil penilaian itu bersifat final dan mengikat. Hanya saja, belum ada payung hukum yang melindungi penilai dalam menjalankan profesinya.
“Di pasar modal dalam menilai Underlying Asset dari saham, efek yang ditawarkan saat IPO serta obligasi, beberapa profesi yang berpengaruh yaitu notaris, konsultan hukum, penilai, dan akuntan publik. Profesi lain sudah memiliki payung hukum, undang-undang, kecuali profesi penilai. Karena itu adanya kepastian hukum, perlindungan kepada penilai secara pribadi dan perlindungan kepada pengguna jasa penilai sangat penting,” tutur Adil.
Sementara, Arik Hariyono perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dalam pemaparannya mengatakan bahwa RUU Penilai perlu segera dibahas agar profesi penilai dapat memiliki kepastian hukum dan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya.
“Kehadiran Undang-Undang Penilai tentunya akan memberikan perlindungan hukum dan payung hukum bagi profesi penilai,” ujar Arik.
Selain seminar offline dan online, sebagai puncak acara HUT ke-42, MAPPI juga menggelar acara untuk masyarakat seperti Fun Zumba, tari reog Ponorogo, penampilan para biduan Krisna Entertainment, dan bazar rakyat yang menyajikan kuliner berupa lontong balap, semanggi suroboyo, dan sate klopo di lapangan timur Plaza Surabaya. Peserta yang beruntung juga mendapatkan Door Prize dan Grand Prize berupa 1 unit motor Honda Beat serta hadiah-hadiah menarik lainnya.(adv/iss/ipg)