Jumat, 22 November 2024

Hasil Sampel Daging Gelonggongan Keluar, RPH Surabaya Bakal Cabut Papan Mitra Dua Pedagang

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Fajar Arifianto Isnugroho Dirut PD RPH Kota Surabaya, Kamis (31/8/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya bakal mencabut papan mitra milik dua pedagang daging sapi di kawasan tepi Jalan Pegirian.

Fajar Arifianto Isnugroho Direktur Utama PD RPH Kota Surabaya menyebut, pencabutan itu sebagai sanksi peringatan awal imbas tindakan nakal yang dilakukan pedagang. Menjual daging gelonggongan yang membohongi bahkan bisa membahayakan masyarakat.

“Kami sudah berikan papan nama mitra PD RPH Surabaya. Dasarnya info dari jagal, di mana daging yang didistribusikan ke mana aja. Tujuannya memastikan penjual daging ambil dari jagal RPH,” kata Fajar pada Kamis (31/8/2023).

“Konsumen diharapkan beli daging yang ada papan RPH-nya. Faktanya, di depan Pegirian ada 40 papan mitra ternyata, daging gelonggongan dipesan oleh penjual itu. Padahal awalnya dia ambil dari jagal RPH. Faktanya mereka mengambil daging dari luar Surabaya, masuk, dipesan mereka yang punya papan mitra RPH,” beber Fajar.

Selain pencabutan papan, PD RPH juga akan menarik kartu tanda mitra (KTM) milik pedagang. Imbasnya, selama setahun tidak bisa memesan daging potongan RPH.

“Kita akan beri sanksi cabut papannya. KTM juga diambil. Jangka panjang akan koordinasi dengan pihak berwajib,” jelasnya lagi.

Tapi, masih ada kesempatan untuk kembali menjadi mitra asal menepati komitmen yang ditandai dengan surat pernyataan.

“Tanda tangan komitmen, aku peringatkan, kalau bisa dibina, dibina. Kalau gak bisa aku kasih ke polisi,” tegasnya.

Penindakan dua pedagang ini, lanjut Fajar, satu ditemukan saat sidak Rabu (30/8/2023) dini hari, satu lainnya hasil temuan pertama pada Sabtu (26/8/2023).

Diberitakan sebelumnya, DKPP Kota Surabaya bersama PD RPH, TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan pengawasan di sekitaran Jalan Pegirian dan Arimbi untuk mencegah masuknya peredaran daging gelonggong, pada Rabu (30/8/2023) dini hari.

Hasilnya, petugas mendapati adanya daging yang menunjukkan ciri-ciri gelonggong, terlihat basah dan muncul tetesan air yang bercampur dengan darah, lengkap dengan tekstur daging lunak. Tim dari DKPP langsung membawa sampel daging untuk dilakukan pengujian sampel. (lta/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs