Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 8 tahun penjara kepada Putri.
“Mengadili, menyatakan Putri Candrawathi terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Wahyu Imam Santoso Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)
“Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegasnya.
Hakim menyebut Putri Candrawathi terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
“Menimbang, sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan,” kata Hakim.
Hal-hal yang memberatkan, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus pusat Bhayangkari sebagai bendahara umum seharusnya dapat menjadi teladan dan menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Polisi Bhayangkari, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” jelas hakim.
“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik material maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personil anggota Kepolisian. Hal-hal yang meringankan tidak ada,” pungkas Hakim.(faz/ipg)