Jumat, 22 November 2024

Hakim Diduga Ketiduran saat Sidang Kanjuruhan, Dianggap Tak Serius Tangani Kasus

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Potret hakim anggota diduga ketiduran saat sidang pemeriksaan saksi Tragedi Kanjuruhan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/2/2023) yang diambil dari kursi pengunjung. Foto: Istimewa

Fachrizal Afandi pengajar hukum pidana Universitas Brawijaya Malang, menilai kelelahan manusiawi tidak boleh jadi alasan pembenaran hakim ketiduran saat sidang Tragedi Kanjuruhan. Karena, nasib 135 nyawa meninggal dan ratusan korban lain luka-luka harus betul-betul diungkap.

Dalam sebuah rekaman video berdurasi satu menit yang diperoleh suarasurabaya.net, salah satu hakim anggota diduga tertidur saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan saksi-saksi soal situasi Stadion Kanjuruhan sebelum tragedi, pada sidang Kamis (2/2/2023) lalu.

Rekaman pada pukul 14.14 WIB saat itu memperlihatkan Triyono JPU sedang menggali pertanyaan kepada tiga saksi polisi yang diperiksa bergantian. Ketiganya, Iptu Bambang Sulistiyono PS Kasat Intelkam Polres Malang, Nur Adnan anggota Bag Ops Polres Malang, dan Winarno yang juga personel Polres Malang.

Menurut Fachrizal, hakim yang diduga ketiduran menunjukkan ketidakseriusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengungkap tragedi yang merenggut ratusan korban meninggal dan luka.

Karena, hakim yang harusnya bertugas menggali keterangan materiil, tidak bisa mempertimbangkan keadilan kalau tidak menyimak keterangan saksi.

“Padahal kunci peradilan itu ya dibuktikan dari pemeriksaan saksi,” ujar Fachrizal pada suarasurabaya.net, Senin (6/2/2023).

Fachrizal menyebut sesuai kode etiknya, hakim harus serius melakukan pekerjaannya. Kelelahan manusiawi tidak bisa dijadikan alasan untuk mengecualikan tugasnya.

“Ini nasib orang ada ratusan orang yang meninggal. Ibarat pilot pesawat tidur, bisa meninggal semua penumpangnya. Atau sopir bus ngantuk, sama juga tanggung jawab moral hakim sangat tinggi. (Hakim) harus mencari kebenaran betul-betul untuk menungkap kasus ini,” beber Fachrizal.

Menurut Fachrizal, meski hanya satu hakim anggota yang tertidur sementara hakim ketua dan satu hakim anggota lainnya masih menyimak persidangan, tetap tidak bisa ditoleransi.

“Ada gunanya hakim itu (jumlahnya) tiga. Karena putusan nanti, ada musyawarah hakim untuk memutuskan tingkat hukuman terdakwa. Kalau satu (hakim) tidur, tidak bisa mengikuti secara penuh persidangan. Itu kan ada fungsinya kenapa dipasang tiga hakim,” pungkasnya.

Terpisah, Agung Gede Pranata Wakil Humas Pengadilan Negeri Surabaya mengaku belum tahu kejadian itu. Tapi menurutnya, manusiawi jika hakim terlelap sesaat.

“Itu Manusiawi saya pikir. Terlelap sesaat itu karena tahu sendiri persidangan sampai jam berapa, namanya manusia ada saatnya dia lelah meski tidak sampai lama tertidurnya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Asalkan, lanjutnya, hakim tidak tertidur pulas karena bertanggungjawab untuk memeriksa keterangan saksi-saksi.

“Ya itulah maksudnya, kadang ada hakim yang saking lelahnya atau punya penyakit tertentu habis minum obat, terlihat lelah. Bukan berarti sampai tertidur pulas. Dia punya tanggung jawab memeriksa saksi ya manusiawi lah,” tuturnya.

Mengenai rekaman video yang diambil dari kursi pengunjung ruang sidang Cakra PN Surabaya itu, Jusak dosen IT dari Universitas Dinamika Surabaya menyebut belum bisa memastikan hakim tertidur. Menurutnya, kepala hakim saat tidur posisi menunduk terlihat hampir jatuh hingga empat kali itu kemungkinan besar hanya mengantuk.

“Sepertinya mengantuk itu, belum sampai tidur. Saya tidak berani mengatakan tidur karena terlihat dari jauh, mungkin mengantuk saja karena kelelahan,” katanya. (lta/bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs