Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.9.2/ 25511/ 436.7.2/ 2023, meminta kewaspadaan masyarakat karena transisi iklim mulai November 2023 bisa memperbesar risiko penyebaran kasus DBD.
Masyarakat diminta melaksanakan Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) DBD secara rutin, dengan kegiatan 3M Plus.
“3M Plus dilakukan dengan cara menguras dan menyikat bersih bak mandi kolam air minimal satu minggu sekali,” kata Eri dalam surat yang dirilis Diskominfo Surabaya itu, Senin (13/11/2023).
Termasuk menutup rapat tempat penampungan air, juga memanfaatkan atau mendaur ulang barang bekas yang dapat menampung air.
Kemudian mengganti air vas bunga, tempat minum burung atau tempat-tempat lainnya satu minggu sekali. Lalu, memperbaiki saluran dan talang yang tidak lancar atau rusak.
Warga juga diminta menutup lubang-lubang pada potongan bambu atau pohon dan lainnya. Termasuk menaburkan bubuk pembunuh jentik (larvasida), seperti di tempat-tempat yang sulit dikuras atau daerah yang sulit air.
“Memelihara ikan pemakan jentik di kolam, bak-bak penampungan air seperti ikan cupang dan ikan kepala timah,” sambungnya.
Kegiatan Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik (G1R1J) diminta digerakkan lagi secara masif dan konsisten. Juga Gebyar PSN DBD di tingkat kecamatan kelurahan secara rutin setiap minggu sekali.
“Mengoptimalkan peran Kader Surabaya Hebat (KSH) dalam melakukan kegiatan pemantauan jentik minimal satu minggu sekali,” katanya.
Warga juga diminta monitoring dan evaluasi pemantauan jentik secara berkala di wilayah kerja masing-masing dengan memastikan Angka Bebas Jentik (ABJ) minimal 95 persen.
“Apabila ada keluarga atau masyarakat yang terkena DBD, segera bawa ke Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan lainnya,” kata Wali Kota Surabaya.
Sementara puskesmas yang mendapatkan informasi kasus DBD di wilayahnya diminta segera melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) selama 1×24 Jam.
“Fogging atau pengasapan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan kepadatan populasi vektor dan atau kasus penyakit,” pungkasnya. (lta/bil/ham)