Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dilarang memakai mobil dinas untuk mudik lebaran Idulfitri nanti.
“Kalau urusan pribadi, ya (pakai mobil) pribadi. Kalau mudik itu kan pribadi,” kata Khofifah waktu ditemui di Gedung Negara Grahadi, Selasa (11/4/2023).
Meski secara tegas dilarang, aturan resmi dalam bentuk Surat Edaran (SE) tidak diterbitkan Gubernur. Khofifah melanjutkan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai ASN saat menjalankan tugas meskipun tugasnya saat lebaran, maka dibolehkan.
Sebab masih ada sejumlah dinas provinsi Jatim yang masih bertugas di momen lebaran nanti. Misalnya Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.
“Misal di musim lebaran masih ada tugas, ya boleh. Misalnya Dinas Perhubungan, itu gak ada cutinya. Dinas Kesehatan itu gak ada cutinya. Itu dalam rangka mudik, tapi dalam rangka tugas,” kata dia.
“Kita bukan pada cutinya (memberlakukan larangan kendaraan dinas) tapi dalam rangka apa. Kalau semua (diberlakukan) dalam rangka tugas, kalau dinas perhubungan saat cuti bersama bagaimana? Dinas kesehatan juga,” imbuh Gubernur Jatim itu.
Khofifah kembali mengingatkan bahwa memakai kendaraan dinas di saat tidak bertugas merupakan larangan yang harus ditaati oleh para ASN se-Jatim.
Meski demikian, Khofifah tidak menyampaikan sanksi bagi ASN yang masih nekat memakai mobil dinas untuk mudik lebaran.
Namun, pelarangan mobil dinas untuk mudik bisa merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Jatim.(wld/ihz/ipg)