Senin, 25 November 2024

Google Melarang Pinjol Mengakses Foto dan Kontak Pengguna

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi keamanan data pribadi di aplikasi digital. Foto: Pixabay

Google akan menerapkan aturan baru untuk aplikasi pinjaman online (pinjol) per 31 Mei di beberapa negara termasuk Indonesia.

Kebijakan itu bisa membantu melindungi pengguna dari penyalahgunaan dokumen, data diri, hingga pelecehan.

Seperti dilaporkan Antara mengutip Engadget, Kamis (6/4/2023), Google melarang aplikasi pinjaman uang tunai mengakses daftar kontak penggunanya.

Mereka juga tidak akan bisa mengakses foto dan video orang lain, baik yang disimpan di ponsel pribadi mau pun penyimpanan eksternal.

Kebijakan tersebut hanya satu dari sekian perubahan yang telah diterapkan Google setahun terakhir, menyusul berbagai laporan pelecehan dari pasar tertentu, seperti India, Pakistan, Kenya, Filipina bahkan Indonesia.

Umumnya, aplikasi pinjol meminta akses ke kontak telepon dan media dari smartphone pengguna sebelum mereka meminjamkan uang.

Aplikasi pinjol diketahui banyak dijadikan solusi untuk masalah keuangan mendadak. Namun, bunga yang dibebankan sangat tinggi,

Sehingga, banyak peminjam akhirnya mengalami kesulitan untuk membayar. Dan, momen itulah pelecehan hingga teror biasanya dimulai.

Agen untuk pinjol secara massal akan mengirimkan teks kata-kata kotor ke semua kontak peminjam, termasuk kenalan acak dan rekan kerja, dalam upaya untuk mempermalukan mereka agar membayar.

Beberapa bahkan mengancam peminjam dan keluarganya secara fisik. Pelecehan tersebut menjadi sangat buruk bagi sebagian orang, dan tidak sedikit pula yang memutuskan untuk mengakhiri hidup.

Untuk mengendalikan permasalahan itu, Google menerapkan aturan untuk India, Indonesia, Filipina, Nigeria, Kenya, dan Pakistan, yang mengharuskan aplikasi pinjol menyerahkan bukti persetujuan dan dokumentasi lain dari lembaga pemerintah yang sesuai.

Di Amerika Serikat, Google melarang aplikasi pinjaman gaji dengan tingkat persentase tahunan 36 persen atau lebih tinggi pada tahun 2019.

Sementara di Pakistan, lembaga keuangan non-perbankan hanya akan diizinkan untuk menerbitkan satu aplikasi pinjaman di Play Store mulai 31 Mei.(ant/bil/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs