Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Diterskrimum Polda Jawa Timur selama tujuh jam, Ferry Irawan tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda, aktris, resmi jadi tahanan di Mapolda.
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim mengatakan jika penahanan Ferry setelah tersangka diperiksa sidik jarinya. Dari hasil pemeriksaan, sidik jari Ferry identik sesuai temuan di TKP hotel di Kediri, Jawa Timur.
“Malam ini juga penyidik menetapkan penahanan terhadap FI, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, jadi syarat penyidik untuk melakukan penahanan,” ujar Dirmanto di Mapolda, Senin (16/1/2023).
Kata Dirmanto, di UU tersebut telah diatur bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menahan tersangka terhadap tindak pidana yang ancamannya di atas lima tahun penjara.
Kemudian saat ditanya terkait permintaan penangguhan dari pihak Ferry setelah ditahan. Dirmanto menyebut belum ada permintaan yang diajukan.
Sementara itu Kombes Pol dokter Erwinn Zainul Kabiddokes Polda Jatim, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry menyimpulkan bahwa tidak ada halangan untuk menahan tersangka.
Tim dokter dari Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Ferry, meliputi pemeriksaan darah dan fisik.
“Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan ke tahap lanjut dari pada penyidik,” ujar Erwinn.(wld/iss/ipg)