Polda Jawa Timur (Jatim) secara resmi menaikan status Ferry Irawan suami Venna Melinda menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal itu sampaikan oleh Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim, setelah tim penyidik melakukan olah TKP dan gelar perkara.
Dari hasil olah TKP di sebuh Hotel di Kediri pada Rabu (11/1/2023) kemarin, tim penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti. Seperti sprei dan handuk yang ada bercak darahnya.
Kemudian, sebanyak enam orang saksi dari pihak hotel telah diperiksa oleh penyidik atas KDRT yang dialami Venna di kamar hotel itu.
“Beberapa sample darah di sana (TKP) sudah diambil oleh penyidik. Kemarin kami sudah gelar perkara dan menaikkan status FI sebagai tersangka,” ucap Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Dirmanto melanjutkan, hari ini tim penyidik juga melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan untuk diperiksa kembali. Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung di Hari Senin (16/1/2023) pekan depan.
Dalam kasus ini Ferry dikenakan pasal 44 dan 45 UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT. Sementara waktu ditanya terkait penahanan terhadap Ferry, Dirmanto belum bisa memastikannya.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara, kami harapkan yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik,” ucap Dirmanto. (wld/bil/rst)