Sabtu, 23 November 2024

Ferry Irawan Akan Ditahan di Lapas Kediri Sambil Tunggu Jadwal Sidang

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ferry Irawan memakai baju tahanan dan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Ferry Irawan, tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya aktris Venna Melinda segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selama menanti jadwal, ia akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.

Harry Rachmat Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengatakan, penahanan itu akan dilakukan usai pelimpahan tahap II. Rencananya, Ferry Irawan akan diantar penyidik Polda Jatim ke Kota Kediri, besok Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. Proses pelimpahan perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 ini akan diterima oleh perwakilan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Besok setelah kami terima tersangka dan barang buktinya akan diteliti dulu oleh Jaksa Penuntut Umum yang sudah ditunjuk, berikutnya akan kita lakukan penahanan di (Lapas) Kediri,” kata Harry, Rabu (15/3/2023).

Namun, kebijakan penahanan Ferry Irawan ini bisa berubah tergantung perkembangan.

“Sementara ini akan tetap ditahan di Lapas Kediri, namun apabila ada perkembangan lain ya, situasi dan kondisi tentunya akan ada kebijakan lain,” tambahnya.

Harry menyebut, usai diserahkan, Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan 7 orang gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan menyusun surat dakwaan. Penyusunan itu diperkirakan memakan waktu kurang lebih seminggu setelah pelimpahan tahap II.

“Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan untuk saudara tersangka ini, tidak lama akan kita limpahkan ke pengadilan. Biasanya lebih kurang satu minggu ya setelah pelimpahan akan keluar penetapan hari sidang untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Semengara sidang akan digelar offline di Pengadilan Negeri Kota Kediri namun kemungkinan digelar secara tertutup.

Diketahui, peristiwa KDRT itu terjadi, Minggu (8/1/2023) lalu di salah satu hotel kawasan Kota Kediri. Bagian hidung Venna Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala suaminya Ferry Irawan di dalam kamar hotel.

Kasus KDRT itu dilaporkan ke Polres Kediri Kota, kemudian dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim. Ferry sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. (lta/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs