Jumat, 22 November 2024

Ferdy Sambo Hadapi Vonis Banding Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Antara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Rabu (12/4/2023), menggelar sidang banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan Ferdy Sambo bekas Kepala Divisi Propam Polri dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Agenda sidang yang dipimpin Hakim Singgih Budi Prakoso adalah pembacaan putusan banding untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Binsar Pakpahan Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengatakan, para pihak yang mengajukan banding tidak wajib hadir di ruang sidang.

Menurutnya, sidang banding Sambo beserta orang-orang yang terlibat kasus pembunuhan di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, hari Jumat, tanggal 8 Juli 2022, terbuka untuk umum.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah menjadi otak kasus pembunuhan dan perintangan pengusutan (obstruction of justice) oleh pengadilan tingkat pertama, dan divonis pidana mati.

Kemudian, Putri Candrawathi istrinya divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal ajudannya divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf pembantunya divonis 15 tahun penjara.

Sementara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang diperintahkan Sambo untuk menembak Brigadir J divonis pidana 1,5 tahun penjara.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs