Jumat, 22 November 2024

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Tapi Penjara Seumur Hidup

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Pengadilan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman terhadap Ferdy Sambo bekas Kadiv Propam Polri dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Hal ini disampaikan Sobandi Kepala Biro Hukum dan Humas MA kepada wartawan di kantor MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Kata Sobandi, hakim menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

“Putusan Kasasi tersebut dibacakan oleh Suhadi Hakim Agung dan empat anggotanya, masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana,” jelasnya.

Menurut Sobandi, amar putusan kasasi, menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

Namun dalam putusan Kasasi tersebut, terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat) oleh dua dari lima hakim.

“Dua hakim tersebut masing-masing Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim,” kata Sobandi.

Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.

“Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup,” terangnya.

Keringanan hukuman juga diterima oleh tiga terdakwa lain. Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Ricky Rizal Wibowo bekas ajudan Ferdy Sambo, mendapat keringanan hukuman, dari 13 tahun menjadi 8 tahun.Sementara, Kuat Ma’ruf bekas sopir rumah tangga Ferdy sambo, mendapat keringanan dari 15 tahun menjadi 10 tahun.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs