Jumat, 22 November 2024

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Presiden Minta Semua Pihak Hormati Putusan MA

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Antara

Joko Widodo Presiden merespons putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Ferdy Sambo bekas Kepala Divisi Propam Polri terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Novriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam keterangannya, siang hari ini, Kamis (10/8/2023), Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kepala Negara bilang dirinya menghormati keputusan hukum tersebut.

Jokowi juga meminta semua kalangan masyarakat menghormati apa yang sudah diputuskan MA.

“Saya menghormati keputusan yang ada. Kita semua harus menghormati,” ucapnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo.

Putusan itu menganulir vonis hukuman mati yang sebelumnya diputuskan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan diperkuat di pengadilan tinggi.

Dengan putusan hukum final tersebut, Ferdy Sambo harus mendekam di penjara sampai meninggal dunia.

Keputusan itu langsung memicu pro kontra. Ada yang mendukung putusan MA atas dasar hak asasi manusia dan ada yang keberatan karena tidak memenuhi rasa keadilan. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs