Pemerintah Kota Surabaya menegaskan lagi larangan wisuda pelajar jika memungut biaya. Itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya memastikan, aturan itu sudah dijalankan Kota Surabaya sejak lama. Wisuda bagi PAUD-SMP, jenjang pendidikan di bawah naungan Pemkot Surabaya tidak memungut biaya.
“Suroboyo (Surabaya) ket biyen (sejak dahulu) gak oleh (tidak boleh) wisuda ketika itu membayar. Dari dahulu gitu. Boleh wisuda, kalau gratis, berarti sama dengan Kemendikbud, (wisuda) kalau tidak memberatkan,” bebernya, Selasa (27/6/2023).
Jika masih ada yang ditarik biaya untuk wisuda, ia minta wali murid membuat surat keberatan dengan tanda tangan.
“Anak-anak sekolah dikasih surat siapa yang keberatan, ada yang membuat surat tidak bisa membayar, akhirnya yang gak bisa bayar dibayari komite boleh saja, yang penting tidak memberatkan,” tuturnya.
Ia menyebut tidak akan mengeluarkan SE lagi untuk meneruskan imbauan Kemendikbudristek, karena sudah pernah dikeluarkan sejak 2021 lalu.
“Dari awal saya sudah bilang begitu, SE saya waktu awal jadi wali kota (2021) melarang wisuda ketika memberatkan masyarakat,” tandasnya.
Sekadar diketahui, belakangan mencuat polemik penolakan wisuda kalangan pelajar TK-SMA yang disuarakan para orang tua. Bukan tanpa alasan, kebanyakan keberatan karena tarikan biaya yang harus dibayar.
Suara-suara penolakan itu ramai dituangkan di kolom komentar akun instagram resmi @nadiemmakarim.
Penolakan itu ditanggapi Nadiem Makarim Mendikbudristek dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) 14 tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah, Jumat (23/6/2023) pekan lalu. Isinya, larangan mewajibkan wisuda di tingkat TK hingga SMA. (lta/dvn/faz)