Beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang terlibat aksi pungutan liar (pungli), hanya dicopot jabatan namun masih aktif bekerja sebagai staf.
Mulai dari kasi pemerintahan Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri yang menarik uang Rp30 juta ke korban dengan modus pengurusan sertifikat tanah.
ASN berikutnya yang bekerja sebagai pengawas di Pemkot Surabaya menarik pungli ke lima korban, masing-masing Rp15 juta dengan modus perekrutan tenaga kontrak. Tiga diantaranya sudah membayar.
“Kalau yang staf itu (Bangkingan) sudah jelas diturunkan staf. Diturunkan jabatan jadi staf dan kedua, proses hukum sedang berjalan. Kan yang lainnya staf. ASN yang kemarin juga staf. (Yang kedua) ada kasus yang melibatkan staf dan kasi. Kasi itu fungsional bukan struktural. Tapi dia ada staf. Itu yang modus pungli tenaga kontrak, sebetulnya dia ada di jabatan fungsional (pengawas) dan jabatannya staf,” kata Eri, Sabtu (11/2/2023).
Sementara satu kasus yang diproses di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dilakukan tenaga kontrak dengan modus menawarkan pekerjaan ke korban.
“Tenaga kontrak juga lagi di proses di Kejari Perak. Sudah dinonjobkan, cuma prosesnya sedang berjalan. Karena ada keterlibatan orang luar. Dia kontrak nawarkan pekerjaan, bukan di pemkot bukan di pelayanannya, tetapi dia menawarkan pekerjaan kepada orang lain untuk dimasukkan pemerintah tapi bukan di pemkot,” imbuhnya.
Mengenai hukuman berat berupa pemecatan, lanjut Eri, pasti diberikan jika pidana berjalan dan oknum dikenakan hukuman penjara.
“Kalau di hukuman terberat itu diturunkan jabatannya atau dia juga turun eselonnya. Sedangkan hukuman terberat itu jika terbukti dan pidana berjalan maka ada hukuman. Apa pun itu PNS ketika terkena hukuman penjara maka dia harus dikeluarkan. Dan ini proses sedang berjalan,” pungkasnya.(lta/abd/ipg)