Kecelakaan Kereta Api (KA) 423 (Rapih Dhoho) dengan mobil terjadi di perlintasan sebidang tanpa penjagaan, tepatnya KM 85 penghubung Stasiun Jombang-Sembung, Jawa Timur (Jatim).
Melansir laporan Antara, kecelakaan yang terjadi Sabtu (29/7/2023) malam itu menyebabkan enam orang meninggal dunia serta dua lainnya mengalami luka berat.
Supriyanto Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun bilang, kecelakaan berawal waktu KA melaju di lokasi sekitar pukul 23.14 WIB. Secara bersamaan ada mobil yang akan lewat perlintasan tersebut.
“Mobil melaju dari arah Utara ke Selatan, sudah diperingatkan dan diteriaki oleh warga yang melihat. Tapi, tidak mendengar dan tetap melaju terus melewati perlintasan KA. Sehingga, kecelakaan tidak terhindarkan mobil tertabrak KA 423 Dhoho,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (30/7/2023) pagi.
Masinis langsung melaporkan kejadian tersebut ke pusat pengendali perjalanan KA di Madiun. Petugas keamanan Stasiun Jombang juga langsung menuju ke lokasi.
Dari hasil pendataan, terdapat enam korban meninggal dunia yakni SUM (60 tahun), AM (16 tahun), SUT (38 tahun), AR (11 tahun), A (19 tahun), WK (42 tahun).
Sedangkan korban luka berat adalah FH (22 tahun) dan A (13 tahun). Korban luka berat dievakuasi ke RSUD Jombang untuk perawatan lebih lanjut.
Supriyanto mengatakan saat kejadian kondisi jalur KA terhalang material kendaraan yang menemper KA Dhoho.
“Kereta dinyatakan aman bisa berjalan. Selanjutnya pukul 23.25 WIB, KA Dhoho berangkat lagi menuju Stasiun Sembung dari km 85,” kata dia.
PT KAI terus mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. (ant/bil/rid)