Sabtu, 23 November 2024

Enam Kades Banyuwangi Pasang Badan untuk Tiga Petani Pakel yang Dipenjara

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda) waktu menyerahkan surat jaminan enam Kades dari Banyuwangi ke Mapolda Jatim, Kamis (16/2/2023). Foto: Istimewa

Enam Kepala Desa dari Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi menyerahkan surat jaminan penangguhan penahanan tiga petani asal Desa Pakel yang ditahan di Mapolda Jawa Timur pada Jumat (3/2/2023) lalu.

Keenam kepala desa tersebut berasal dari Desa Tamansari, Licin, Banjar, Kluncing, Jelun dan Segobang, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Jauhar Kurniawan pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengatakan, enam surat jaminan itu diterima oleh Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda).

“Jaminan permohonan penangguhan penahanan ini sebagai bentuk solidaritas, sekaligus membuktikan luasnya dukungan publik untuk kriminalisasi tiga petani Pakel,” kata Jauhar, Jumat (17/2/2023).

Selain itu, tim juga menyerahkan surat jaminan penangguhan dari Konsorsium Pembaruan Agraria, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, IMPARSIAL dan Kontras Jakarta ke Mapolda Jatim.

Untuk diketahui, tiga petani Banyuwangi yang ditangkap itu masing-masing Suwarno (54), Mulyadi (55) dan Untung (53). Mereka ditangkap oleh polisi karena diduga menyebarkan berita bohong.

Jauhar melanjutkan, sebelumnya sudah ada 1.000 lebih warga Pakel yang menjaminkan diri, lalu ditambah dari Paguyuban Petani Jatim yang memiliki basis anggota hampir lebih dari 7.000 petani, lalu juga jaringan nasional lainnya turut menjaminkan diri.

Dukungan publik pun tidak berhenti di situ, sekitar 22.000 lebih masyarakat menandatangani petisi di change.org, mereka meminta pembebasan tiga warga Pakel yang ditahan.

“Kami meminta Jokowi Widodo Presiden untuk menyelesaikan konflik agraria di Desa Pakel,” jelas Jauhar.

Menurut Jauhar, kasus penangkapan tiga petani Pakel ini merupakan bagian dari upaya membungkam rakyat yang berusaha mencari keadilan. Kata dia, warga Pakel saat ini tengah berjuang mendapat hak atas tanah, yang mana terdapat ketimpangan penguasaan lahan.

“Banyaknya dukungan dari masyarakat untuk penangguhan penahanan trio Pakel ini menunjukkan bahwa mereka tidak layak untuk dipenjara,” ucap Jauhar.

Sebelumnya, Kombes Pol Deddy Fouri Millewa Kapolresta Banyuwangi menyebut bahwa penangkapan para tersangka terkait konflik pertanahan yang terjadi di Pakel antara warga dan PT Bumi Sari.

“Kasus pertanahan ini yaitu Hak Guna Usaha (HGU) atas Hak PT Bumi Sari. Ini kasus bermula dari 2018, ini terus bergejolak,” kata Deddy di Mapolda Jatim, Rabu (8/2/2023).

Dari kronologi yang ditulis polisi, kasus ini bermula saat Suwarno tersangka mengaku sebagai ahli waris dalam sertifikat HGU No. 295 berdasarkan akta penunjukan Sri Baginda Ratu tertanggal 11 Januari 1929, yang dikeluarkan oleh Achmad Noto Hadi Soerjo Bupati Banyuwangi saat itu.

Selanjutnya Suwarno memberikan kuasa kepada tersangka Abdillah guna keperluan mengurus penerbitan sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.

Polisi juga mengklaim bahwa Suwarno, Abdillah, Mulyadi, dan Untung bersama-sama sengaja menyebarkan pemberitahuan yang tidak benar bahwa, “Tanah yang Dikelola PT Bumi Sari adalah Tanah Milik Warga Pakel”.

“Akibat yang ditimbulkan dari pemberitaan hoaks ini, adanya unjuk rasa besar-besaran dari warga Pakel. Kedua, bentrokan antara warga desa dan karyawan yang pernah menimbulkan korban,” ujar Dedy.

Kata Dedy, sampai sekarang akta milik Suwarno itu belum bisa ditunjukkan legalitasnya. Atas perbuatannya empat orang itu terancam Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.(wld/dfn/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs