Jumat, 22 November 2024

Eks Dirut LIB Bebas dari Tahanan, tapi Bakal Diperiksa dalam Sidang Kanjuruhan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Akhmad Hadian Lukita Dirut PT LIB usai diperiksa 12 jam di Polda Jatim, Rabu (12/10/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Tersangka Akhmad Hadian Lukita eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) akan dipanggil untuk bersaksi dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan hari ini, Selasa (24/1/2023).

Hadian diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer.

“Dipanggil, cuma belum konfirmasi kehadirannya,” kata Agung Gede Pranoto Humas PN Surabaya, Selasa (24/1/2023).

“(Hadian) kami panggil (sebagai saksi),” tambah Hari Basuki Jaksa Penunut Umum (JPU).

Undangan itu dibenarkan, Mustofa Abidin kuasa hukum Hadian.

“Saya dikabari Pak Hadian, beliau diundang jadi saksi, saya bilang datang saja karena wajib hadir,” kata Mustofa.

Diketahui, Hadian sudah dibebaskan dari tahanan Mapolda Jatim. Dia dilepas demi hukum karena masa penahanannya, selama 60 hari, habis sebelum berkasnya dinyatakan lengkap.

Sementara lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan sudah mulai menjalani proses sidang sejak 16 Januari lalu. Tapi tidak untuk Hadian.

Empat terdakwa terdiri dari, Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC, Hasdarmawan Danki 3 Brimob Polda Jatim, Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang, dan Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang, didakwa Pasal 359 KUHP.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Suko Sutrisno Security Officer, didakwa Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP, dan Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (lta/iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs