Dua warga Sidoarjo diringkus kepolisian Polda Jawa Timur karena membuat akun merchant fiktif untuk melakukan penipuan kepada PT GoTo Gojek Tokopedia senilai Rp2,2 miliar.
Mereka adalah Hullay Amtsala, warga Pondok Trosobo Indah, Kecamatan Taman dan Balik Setiono Wiryanto, warga Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
AKBP Arman Wadireskrimsus Polda Jatim mengutarakan, temuan ini bermula waktu PT Gojek melakukan pemeriksaan transaksi. Hasilnya ditemukan 107.066 transaksi mencurigakan yang dilakukan dua tersangka sejak 1 Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023. Temuan itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polda Jatim.
Dua tersangka ini membuat dan membeli nama restoran. Untuk mengelabuhinya, mereka membuat customer fiktif kemudian memesan makanan ke merchant fiktif yang semuanya dikelola tersangka.
“Pesanan tersebut kemudian diantarkan oleh driver Gojek kepada tersangka. Jadi saya rasa, mereka (driver ojol) itu hanya dimanfaatkan saja oleh mereka ya,” kata Arman waktu ungkap kasus di Mapolda Jatim, Kamis (7/9/2023).
Arman melanjutkan, setelah pesanan sudah diantar oleh driver, pihak PT Gojek kemudian membayar transaksi itu dengan memberikan voucher sebesar 20 persen dan potongan Rp1000 di setiap pembayaran ke rekening masing-masing tersangka.
Selama melakukan aksinya sejak Oktober 2022-Agustus 2023 mereka telah membuat sebanyak 95 akun dengan total transaksi mencapai 107.066 kali.
Hasil penyelidikan polisi, kedua tersangka yang pernah jadi driver ojol ini mendapat akun merchant dengan cara membeli melalui grup Facebook senilai Rp600-800 ribu untuk satu akun restoran yang bermitra dengan PT tersebut.
Kedua tersangka mengaku hasil uang yang didapatkan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Per hari mereka melakukan transaksi sebanyak 1.500. Dia belajar otodidak,” katanya.
Sementara itu Josua Jimmy District Head Gojek Surabaya, menyatakan setiap kecurangan yang dilakukan oleh para mitranya akan ditindaklanjuti dengan tegas. Itu dilakukan untuk menciptakan ekosistem yang sehat bagi seluruh mitra.
“Kami pastikan mitra merchant kami ada prioritas, di mana kami akan terus berinovasi secara teknologi untuk memastikan bahwa setiap kecurangan seperti ini bisa selalu dicermati dan bisa ditindaklanjuti,” kata dia.
Akibat aksinya, kedua tersangka dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar,” ucap Arman kembali. (wld/ham)