Rumah Tahanan Kelas I Surabaya hari ini menerima limpahan dua tahanan baru dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid.
Keduanya merupakan tersangka yang ditetapkan KPK atas kasus korupsi dana hibah yang juga melibatkan Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
“Tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK,” ujar Imam Jauhari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Jumat (10/2/2023).
Imam menjelaskan bahwa keduanya diantar oleh Arif Suhermanto Jaksa KPK, dan diterima oleh Staf Administrasi serta Perawatan Rutan Kelas I Surabaya. Baik Ilham maupun Abdul akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Sambil menunggu agenda sidang pertama, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) maksimal selama dua pekan ke depan,” lanjut Imam.
Sementara itu, Wahyu Hendrajati Kepala Rutan Kelas I Surabaya menyebut kalau keduanya dalam keadaan sehat. Sehingga tidak ada yang khusus untuk pelayanan kesehatan.
Hendra menegaskan bahwa keduanya akan diperlakukan dan dilayani sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada pengistimewaan.
“Keduanya juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara,” pungkas Hendra.(wld/iss/faz)