Sidang kedua kasus tragedi Kanjuruhan digelar hari ini, Kamis (19/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dua terdakwa dari Arema FC yaitu Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer
Pantauan suarasurabaya.net, sidang dimulai sesuai jadwal pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra PN Surabaya. Kedua terdakwa tiba di ruang sidang setengah jam sebelumnya.
Kedua terdakwa terlihat memakai kemeja batik dan celana kain berwarna hitam. Jelang dimulainya sidang, para majelis hakim masuk ke dalam ruang persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ada 18 saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini. Namun, ada satu saksi yang berhalangan hadir. Para saksi tersebut terdiri dari saksi korban hingga anggota kepolisian. Mereka akan diperiksa secara bergantian.
“17 Saksi. 6 saksi korban, 7 Steward, 2 Dispora Kabupaten Malang, 3 saksi Polisi,” ujar Jaksa.
Hingga saat ini, ada enam saksi yang sedang diperiksa terdiri dari anggota kepolisian, saksi korban, dan lainnya.
Hingga berita ini ditayangkan, proses persidangan pemeriksaan saksi masih berlangsung.(lta/dfn/rst)