Dua penadah mobil Expander milik korban pembunuhan Angelina Nathania mahasiswi kampus swasta di Surabaya ditetapkan tersangka baru oleh kepolisian.
AKBP Mirzal Maulana Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, dua tersangka asal Pasuruan itu berinisial M dan S. Keduanya merupakan kenalan Rochmad Bagus Apriyatna tersangka utama.
Dua pelaku itu ditetapkan tersangkan berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Kini keduanya sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
“Tersangka tidak meminta KTP atas nama yang tertera di STNK. Sehingga, unsur pidananya masuk sesuai KUHP bahwa setiap orang yang melakukan pemindahan tangan sebuah kendaraan bermotor harus dari atas nama yang mempunyai identitas lengkap,” kata Mirzal waktu dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).
Sedangkan, tersangka Rochmad Bagus hanya mendapat uang senilai Rp8 juta dari hasil menggadaikan mobil korban ke tersangka M dan S. “Dapatnya Rp8 juta. Karena bayarnya dicicil, sebelum dapat semua sidah kita tangkap,” imbuh Mirzal.
Dari informasi yang dihimpun, jumlah total yang disepakati dari gadai mobil itu senilai Rp25 Juta. Namun, Mirzal masih mendalami terkait jumlah pasti yang disepakati antara Rochmad dan dua penadahnya.
“Nanti detailnya pasti akan kami sampaikan. Kami masih memeriksa saksi-saksi yang lain,” pungkas Mirzal.
Sebagai informasi, Angelina Nathania ditemukan meninggal dunia di jurang gajah mungkur kawasan Pacet Mojokerto. Korban dibunuh oleh Rochmad selaku mantan guru lesnya akibat sakit hati oleh ucapan korban.(wld/iss/ipg)