Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (4/2/2023) lalu, di Stasiun Pasar Turi Surabaya. Keduanya merupakan kurir jaringan antarpulau, yang membawa sabtu-sabu 24 kilogram waktu ditangkap.
Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya mengungkap identitas keduanya adalah Fajrin asal Kendari, Sulawesi Tenggara dan Andri asal Palembang, Sumatera Selatan.
“Mereka kurir narkoba sabu-sabu yang berhasil diamankan merupakan jaringan antarprovinsi,” kata Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Senin (13/3/2023).
Sementara untuk kronologi, AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menyampaikan kalau keduanya mendapat instruksi dari seorang inisial KS, untuk mengambil sabu-sabu dengan sistem ranjau di Pekanbaru Provinsi Riau.
Dari perintah KS, mereka mengambil sabu-sabu seberat 66 kilogram di salah satu hotel di Pekanbaru. Sabu-sabu itu, kemudian disebar di Pekanbaru 33 kilogram dan Jakarta 10 kilogram.
“Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setiap pengiriman,” kata Daniel.
Peredaran sabu-sabu itu pun diketahui oleh kepolisian di Surabaya, kemudian Daniel menerjunkan anggotanya untuk melakukan penangkapan. Salah satu anggota bahkan sudah memantau gerak-gerik tersangka sejak di Stasiun Lamongan.
“Setelah turun di Stasiun Pasar Turi, langsung diborgol oleh Iptu Yoyok Hadianto Kanit Idik I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya,” imbuhnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Daniel. (wld/bil/ipg)