Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota (Pemkot) setempat menertibkan bangunan atau persil yang berdiri di jalur atau lahan hijau yang ada di Kota Pahlawan, Jatim.
Buchori Imron Anggota Komisi C DPRD mengatakan, bangunan yang berada di jalur hijau milik Pemkot Surabaya itu sama saja dengan bangunan berdiri di lahan milik orang lain.
“Jadi ya harus ditertibkan. Ini perlu ketegasan Pemkot Surabaya,” ujar Buchori Senin (2/1/2022) dilansir Antara.
Dia menjelaskan, dalam undang-undang sudah jelas dinyatakan bahwa membangun tanpa izin saja juga sudah masuk pidana.
“Jadi dengan maraknya persik di jalur hijau kami minta Pemkot Surabaya harus membersihkannya, karena memang hak pemkot,” kata dia.
Dia menyayangkan, sikap Pemkot Surabaya yang dinilai kurang tegas terhadap persil yang berdiri di lahan hijau.
Untuk itu, kata dia, aparat Pemkot Surabaya di garda terdepan seperti camat dan lurah mestinya peka jika ada persil yang berdiri di aset Pemkot untuk segera ditindak.
“Camat dan lurah jangan tutup mata dengan membiarkan maraknya bangunan berdiri di jalur hijau itu,” kata dia.
Buchori mengatakan, jika diperlukan tambahan anggaran bantuan penertiban (bantib) untuk Satpol PP dan Linmas Surabaya, maka pihaknya di DPRD siap mendukung.
“Ini agar petugas Satpol PP atau Linmas di kelurahan dan kecamatan bisa optimal melakukan penindakan terhadap persil yang berdiri di jalur hijau,” kata Buchori.
Sementara Armuji Wakil Wali Kota Surabaya mengatakan, Pemkot sudah membongkar bangunan liar yang berdiri di atas saluran air secara bertahap sebagai upaya mencegah banjir dan genangan di Kota Pahlawan pada saat hujan deras.
“Pembongkaran bangunan (warung) sudah mulai dilakukan bersamaan dengan normalisasi atau pengerukan saluran air di sejumlah wilayah di Surabaya,” kata Armuji.
Pembongkaran bangunan liar bersamaan dengan normalisasi saluran air tersebut, mulai dilakukan di wilayah Kupang Segunting, Kecamatan Tegalsari dan sepanjang Jalan Dupak Rukun dan Tanjung Sari Surabaya beberapa waktu lalu.
“Kami mengimbau, agar warga sekitar tidak mendirikan bangunan berupa warung, toko atau lainnya di atas saluran air,” ujar Wawali. (ant/bil/rst)