Jumat, 22 November 2024

DPR RI Cari Kajian untuk Membuat Regulasi Tentang AI di Indonesia

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Bobby Adhityo Rizald Anggota Komisi I DPR RI. Foto : Antara

Bobby Adhityo Rizaldi Anggota Komisi I DPR RI, mengatakan sebagai badan legislatif di Indonesia, DPR sedang berupaya mencari berbagai penelitian sebagai dasar untuk merumuskan peraturan yang sesuai terkait dengan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di dalam negeri.

Melansir Antara, Bobby berpendapat regulasi untuk AI dibutuhkan di Indonesia agar di masa depan tidak ada kasus masyarakat dieksploitasi oleh teknologi AI.

“Kalau di Indonesia, AI itu masih di taraf penggunaan otomasi dan itu belum ada regulasinya. Kita masih cari caranya agar bisa melindungi data masyarakat agar tidak jadi supply (sumber data) saja untuk AI,” kata Bobby dalam diskusi hybrid dari Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Bobby mengatakan meski saat ini sudah ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) namun hal tersebut tidak signifikan mengatur penggunaan AI bagi masyarakat.

Baginya, itu kurang memadai mengingat perkembangan AI terus maju dengan sangat cepat, yang terbaru adalah kemajuan dalam AI generatif yang mampu melakukan berbagai tugas seperti Chat GPT, Bard, dan layanan serupa.

Apabila tidak diregulasi dengan tepat dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, ada potensi masyarakat Indonesia bisa dirugikan.

Meski begitu, ia berpendapat masih diperlukan kajian lebih jauh untuk meregulasi AI karena saat ini pemanfaatannya di Indonesia masih dihitung sebagai alat otomasi.

“Kami masih memerlukan masukan dari berbagai pihak dari lembaga, komunitas dan masyarakat agar regulation gap untuk AI ini bisa ditemukan, sehingga nantinya kita bersama-sama bisa menyempurnakan UU untuk mendukung Indonesia menjadi digital nation,” ujar Bobby.

Dalam acara yang sama, Damar Juniarto Direktur Eksekutif dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) juga sependapat dengan Bobby bahwa regulasi untuk AI di Indonesia memang perlu dihadirkan sebagai panduan agar teknologi tersebut tidak merugikan warga negara.

“AI adalah teknologi. Teknologi itu sifat sebenarnya adalah netral karena sejak awal fungsinya untuk memajukan manusia. Sehingga itu butuh ada panduan, tata cara penggunaannya sehingga nantinya AI tidak berpotensi disalahgunakan,” ujar Damar.

Ia berharap ketika regulasi tentang AI disusun di Indonesia, masyarakat juga dapat dilibatkan dalam pembuatannya sehingga aturan yang hadir bisa inklusif. (ant/dvn/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs