Fraksi-fraksi di DPR RI perlu waktu untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI, siang hari ini, Selasa (3/1/2022), mengatakan, Anggota DPR belum mempelajari Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada masa reses.
Nantinya, begitu masuk masa sidang tanggal 10 Januari 2023, DPR akan melakukam pembahasan bersama seluruh fraksi.
“Perppu tentang Cipta Kerja yang sudah dikeluarkan Presiden itu belum kami pelajari, karena memang baru disampaikan pada masa reses. Kami baru akan aktif masa sidang tanggal 10 Januari, dan tentunya DPR RI akan mempelajari isi Perppu tersebut,” ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), Perppu yang diterbitkan Pemerintah harus dibahas di DPR.
Sesudah pembahasan, DPR bisa menerima atau menolak Perppu yang merupakan hak prerogatif Presiden dalam kondisi ada kegentingan yang memaksa.
Sedangkan merujuk Pasal 22 UUD NRI 1945, Perppu harus mendapat persetujuan DPR. Kalau tidak mendapat persetujuan dewan, peraturan pemerintah harus dicabut.
Seperti diketahui, Joko Widodo Presiden meneken Perppu 2/2022, Jumat (30/12/2022).
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan, Perppu itu merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.
Menko Perekonomian menyebut ada sejumlah poin perubahan dalam Perppu 2/2022.
Antara lain, pengaturan mengenai ketenagakerjaan, pengaturan tentang upah minimum, dan pengaturan pekerja alih daya (outsourcing).
Kemudian, terkait sinkronisasi dan harmonisasi tata cara penyusunan perundang-undangan, termasuk pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Perubahan lainnya, menyangkut penyempurnaan pengaturan sumber daya air. Sedangkan perubahan atas kesalahan pasal dan legal drafting yang substansial, kata Airlangga sudah disempurnakan kementerian lembaga terkait.
Pemerintah berharap, terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 memberikan kepastian hukum dan bisa mengisi celah aturan hukum, sekaligus mengimplementasikan perintah MK.(rid/rst)