Senin, 25 November 2024

Dody Prawiranegara Mantan Kapolres Bukittinggi Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut 20 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Barang bukti dari tersangka. Foto: Istiwewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum AKBP Dody Prawiranegara terdakwa kasus peredaran narkoba dengan pidana 20 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan hukum itu disampaikan Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung, siang hari ini, Senin (27/3/2023), dalam sidang lanjutan, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani,” ujar jaksa.

Menurut JPU, Dody terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis 1 yang beratnya lebih dari 5 gram.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus itu, Irjen Pol Teddy Minahasa bekas Kapolda Sumatra Barat juga didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.

Tindak pidana itu pun melibatkan Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sekadar informasi, kasus itu berawal dari keberhasilan Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kilogram tanggal 14 Mei 2022.

AKBP Dody yang waktu itu menjabat Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Irjen Pol Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatra Barat.

Lalu, Teddy memerintahkan Dody membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 kilogram, dan menyuruh Dody menukar sabu sebanyak 10 kilogram dengan tawas.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs