Jumat, 22 November 2024

DK PBB Akhirnya Mengesahkan Resolusi Percepatan Bantuan ke Gaza

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Seorang warga Palestina berdiri di lokasi serangan Israel terhadap sebuah rumah, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas di Rafah, selatan Jalur Gaza pada 22 Desember 2023. Foto: Reuters

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Jumat (22/12/2023) mengesahkan resolusi yang menuntut semua pihak melakukan langkah-langkah mendesak untuk membuka akses kemanusiaan yang lebih luas, aman, dan tanpa hambatan ke Gaza.

Melansir Antara pada (23/12/2023), setelah negosiasi yang alot dan beberapa kali ditunda, resolusi yang diajukan oleh Uni Emirat Arab itu disahkan setelah didukung 13 negara, 0 menolak, sedangkan Amerika Serikat dan Rusia yang sama-sama anggota tetap DK PBB memilih abstain.

Resolusi tersebut menuntut pihak-pihak berkonflik mengizinkan dan membuka semua rute menuju dan di seluruh Jalur Gaza, termasuk pintu-pintu perbatasan, guna memastikan staf kemanusiaan dan bantuan tersalurkan kepada warga sipil yang membutuhkan.

Resolusi itu meminta Antonio Guterres Sekretaris Jenderal PBB menunjuk seorang koordinator senior kemanusiaan untuk mempercepat pengiriman bantuan kemanusiaan kepada warga sipil di Gaza.

Dalam resolusi itu juga meminta agar koordinator tersebut secepatnya membentuk mekanisme PBB guna mempercepat penyediaan bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Resolusi itu turut menekankan pentingnya kerja sama yang erat dan tanpa hambatan antara pihak-pihak yang berkonflik dengan koordinator yang telah ditunjuk untuk secepatnya melaksanakan mandatnya.

Selain itu, menuntut pembebasan semua sandera secepatnya dan tanpa syarat, serta menyeru semua pihak mematuhi hukum internasional, dan menghindari serangan terhadap warga sipil dan objek-objek sipil.

Lebih lanjut, resolusi tersebut juga menuntut semua pihak menjamin keselamatan dan keamanan personel PBB, dan menekankan bahwa staf kemanusiaan harus dilindungi.

Dewan Keamanan juga meminta Sekjen PBB agar melaporkan secara tertulis implementasi resolusi tersebut kepada DK PBB dalam waktu lima hari kerja. (ant/feb/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs