Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48 Tahun 2023 terbaru tentang emas, Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (DJP Jatim) bakal melakukan pembenahan perpajakan di sektor tersebut dari hulu sampai hilir.
Sigit Danang Joyo Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jatim I menyebut, PMK No. 48 ini sebetulnya sudah berlaku mulai bulan Mei 2023 kemarin.
Namun, pihaknya perlu memasifkan sosialisasi peraturan tersebut supaya lebih dipahami masyarakat khususnya pedagang emas secara luas.
“Yang kita lakukan tidak sekonyong-konyong langsung melakukan penegakan hukum, namun melakukan persuasif lebih dulu,” kata Sigit Danang, Rabu (16/8/2023).
Dia menjelaskan terbitnya PMK No.48 Tahun 2023 merupakan pembenahan ketentuan perpajakan sektor emas dari hulu sampai hilir. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan.
“Dalam pemungutan atau pemotongan Ph dan/atau pemungutan PPN atas peniualan/penyerahan emas dan perhiasan,” imbuh Sigit.
Aturan anyar tentang perpajakan emas ini juga disambut baik oleh Liana Kurniawan Ketua Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) Jatim.
Menurutnya, PMK No. 48 ini bisa menciptakan iklim usaha yang sehat melalui tertib administrasi perpajakan dan transparasi alur tata niaga perdagangan melalui penerbitan faktur pajak yang benar.
“Harapan kami tranparansi tata niaga perdagangan dapat direalisasikan secara merata tapi melalui proses penggalian potensi,” tutur Liana Kurniawan.
Pembinaan wajib pajak sektor emas dan perhiasan ini bakal dilakukan secara serentak oleh KKP di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III.
Apalah terdapat wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan, maka akan dilakukan tindakan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum sesuai kasusnya. (wld/bil/ham)