Proses persidangan Sahat Tua Simanjuntak, wakil ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, terdakwa kasus korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jatim memasuki tahap pledoi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara.
Dalam agenda pledoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (15/9/2023) itu, Sahat mencurahkan isi hatinya selama ia berada di dalam penjara.
“Kehidupan saya di penjara seperti sebuah kematian yang bersifat transisi. Yaitu suatu tingkatan kematian yang di bawah kematian sesungguhnya,” tutur Sahat dengan nada lirih.
Kematian yang dirasakan Sahat itu sejak ia ditetapkan tersangka korupsi oleh lembaga antirasuah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Desember 2023 lalu.
Baginya, saat penangkapan terjadi, Sahat menganggap petugas KPK seperti malaikat pencabut nyawa yang menjemput ajalnya.
“Perbedaannya, bila kematian yang sesungguhnya menjemput, kita tidak ada kesempatan untuk meminta dia atau meminta ampun untuk menebus dosa-dosa kita selama ini,” ujar mantan advokat itu.
Dalam agenda pledoi itu, Sahat sudah mengakui kesalahannya yang merugikan negara dan mengkhianati rakyat.
Politikus asal Golkar itu juga mengaku sudah memberi keterangan yang sebenarnya kepada Majelis Hakim.
Seakan ingin menguatkan hatinya sendiri, dan meyakinkan majelis hakim untuk memberikan putusan yang ringan baginya, Sahat mengutip ayat Alkitab Yakobus 1 ayat 13 dan 14.
“Dan saya menyadari, perkara yang menjerat saya ini bukanlah cobaan dari Tuhan. Karena ini adalah kesalahan saya,” ungkapnya.(wld/ris/iss)