Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) turun tangan mendalami dugaan perkara ilegal akses dan manipulasi data pada saat penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung RI. Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim menerangkan, laporan dugaan kasus ini telah dilaporkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Jumat (8/12/2023) pekan lalu.
Dirmanto mengatakan, pada kasus ini telah diamankan pria inisial AW (60) warga Taman Agung Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Ia adalah pensiunan PNS, yang dilaporkan karena diduga melakukan praktik perjokian pada penerimaan CASN.
Untuk diketahui, kasus ini bermula waktu petugas verifikator Panitia Seleksi Penerimaan CASN Kejaksaan Agung RI menemukan salah satu peserta yang identitasnya tidak sesuai.
“Saat proses pencocokan data peserta, petugas mendapatkan ketidakcocokan wajah antara peserta yang datang dengan data dokumen yang diterima,”kata Kombes Pol Dirmanto.
Melihat hal itu, lanjut Kombes Pol Dirmanto, pihak panitia menginterogasi peserta tersebut yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi perjokian yang diduga dilakukan oleh AW.
“AW ini dilaporkan ke Polda Jatim setelah panitia test mendapatkan peserta yang dicurigai dan menginterogasi yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi perjokian pada saat pelaksanaan tes,” kata Dirmanto, Kamis (14/12/2023).
Atas kasus ini, Polda Jatim akan menerapkan Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim juga sudah berkoordinasi dengan ahli ITE untuk segera menindaklanjuti kasus ini,” tandas Dirmanto. (wld/bil/ham)