Jumat, 22 November 2024

Ditangkap KPK, Lukas Enembe Gubernur Papua Langsung Dibawa ke Jakarta

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Lukas Enembe Gubernur Papua saat membunyikan sirine sebagai tanda peresmian empat bagunan milik pemerintah di halaman Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Papua, Jumat (30/12/2022). Foto: Humas Pemprov Papua

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (10/1/2023), menangkap Lukas Enembe Gubernur Papua yang berstatus tersangka korupsi.

Penangkapan berlangsung di sebuah restoran Distrik Abepura, sekitar pukul 11.00 WIT.

Irjen Pol Mathius Fakhiri Kapolda Papua mengatakan, Lukas Enembe sempat dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.

Kemudian, tersangka yang punya banyak massa pendukung itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Trigana Air.

Nantinya, Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi.

Lukas disebut menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) pemenang lelang proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Alexander Marwata Wakil Ketua KPK dalam keterangan pers mengatakan perusahaan Rijatono mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua tahun 2019-2021.

Padahal, PT TBP tidak punya pengalaman mengerjakan proyek konstruksi karena sebelumnya bergerak di bidang farmasi.

Tapi, Rijatono diduga melakukan komunikasi intensif, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang kepada Gubernur Papua untuk mendapatkan proyek.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs