Jumat, 22 November 2024

Ditahan di Kejati, Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim Disidang Dua Minggu Lagi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim tersangka kasus suap dana hibah saat digelendeng petugas ke Rutan Kejati Jatim, Kamis (13/4/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur tersangka kasus korupsi suap dana hibah hari ini Kamis (13/4/2023) dilimpahkan penahannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Sebelumnya Sahat menjalani masa tahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Sahat berangkat dari Jakarta ke Surabaya bersama tiga penyidik KPK pada pukul 12.45 WIB naik pesawat.

Dalam rombongan itu juga ada Rusdi, tenaga ahli terampil bidang pelayanan yang ikut membantu Sahat melakukan praktik suap dana hibah.

Sampai di Bandara Juanda, dua orang ini dipisah. Sahat menuju ke Rutan Kejati Jatim sedangkan Rusdi dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.

Kemudian, Sahat sampai di Kejati Jatim sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelum turun dari mobil, Sahat berusaha menutupi wajahnya dengan masker warna hitam.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim itu pun langsung turun dari mobil sambil menenteng tas ransel dan masuk ke ruang tunggu tahanan. Ia berjalan tanpa memberikan komentar apa pun.

Arif Suhermanto Jaksa KPK mengatakan bahwa penahanan Sahat dan Rusdi sekarang ini menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian proses selanjutnya dua tersangka ini akan menjalani persidangan.

“Ya sekitar dua minggu lagi kasus mereka akan diadili,” tutur Arif.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs