Jumat, 22 November 2024

Diskominfo Surabaya Pastikan Info di Poster “Rabi Gratis” yang Viral Hoaks

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya melabeli informasi yang tertuang dalam poster "Rabi Gratis" yang beredar di media sosial sebagai hoaks. Foto: Diskominfo Surabaya

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya di Provinsi Jawa Timur (Jatim), memastikan informasi dalam poster bertajuk “Rabi Gratis” yang berlatar warna merah dan memuat foto Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya adalah hoaks.

M. Fikser Kepala Diskominfo Surabaya menyampaikan, pemerintah kota tidak menyelenggarakan kegiatan nikah gratis sebagaimana tertuang dalam poster bertajuk “Rabi Gratis” yang beredar di media sosial itu.

“Saya pastikan itu hoaks. Pemkot Surabaya tidak ada acara seperti itu. Ini ulah tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” kata Fikser dalam siaran pers yang dikutip Antara, Sabtu (27/5/2023).

Poster bermuatan informasi Rabi Gratis yang dilabeli hoaks oleh Diskominfo Surabaya. Foto: Tangkapan layar

Fikser menyayangkan peredaran poster berisi tulisan-tulisan kurang pantas tersebut. “Tentu ini meresahkan masyarakat,” katanya.

Hal tersebut dikarenakan Pemerintah Kota Surabaya menyelenggarakan berbagai pelayanan secara gratis, termasuk pelayanan kesehatan dan sosial serta bursa kerja. Adanya poster itu dikhawatirkan memberi harapan palsu ke masyarakat.

“Nah, poster ini tentu akan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan pelayanan,” katanya.

Fikser kembali mengingatkan warga agar tidak menyebarkan konten dan informasi tanpa lebih dulu memastikan kebenarannya.

Ia mengatakan bahwa penyebar hoaks bisa kena sanksi pidana menurut Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Sekali lagi, kami mengimbau semua pihak, terutama warganet, untuk tidak menyebarkan konten atau informasi yang bisa membuat masyarakat berharap, namun ternyata informasi itu tidak benar,” pungkas Fikser. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs