Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya terus menggencarkan sosialisasi “Gerakan Minta Karcis” ke masyarakat untuk menekan tindakan kecurangan juru parkir (jukir), yang bisa berdampak terhadap kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sosialisasi itu digelar di kawasan Taman Bungkul hari ini, Kamis (10/8/2023), menyasar warga yang parkir baik roda dua ataupun roda empat. Mereka diminta menagih karcis sebelum bayar tarif ke jukir.
Sudarman pengawas parkir wilayah pusat Dishub Kota Surabaya menyebut, setidaknya ada lima warna karcis parkir resmi yang wajib diminta masyarakat berdasarkan Perwali Nomor 29 Tahun 2018. Pertama, parkir Tepi Jalan Umum (TJU) atau non zona, dengan karcis warna hijau.
“Motor tarifnya seribu. Kalau mobil tiga ribu rupiah. Petugasnya pakai rompi biru,” ujar Sudarman saat sosialisasi Gerakan Minta Karcis di Taman Bungkul Surabaya hari ini, Kamis (10/8/2023).
View this post on Instagram
Kedua, karcis warna merah bagi parkir zona, dikenakan dua ribu rupiah untuk motor dan lima ribu rupiah bagi mobil. “Petugasnya pakai rompi merah,” tambahnya.
Ketiga, parkir gedung dengan karcis warna putih orange mematok tarif motor sebesar tiga ribu, mobil delapan ribu rupiah. Keempat, parkir insidentil dengan karcis kuning. Bagi motor tiga ribu rupiah sementara mobil 10 ribu.
“Ini gak permanen, hari-hari tertentu, event, atau konser. Misa di Tugu Pahlawan setiap hari Minggu pagi itu. Petugasnya pakai rompi kuning,” katanya lagi.
Terakhir, khusus dua kawasan percontohan penerapan alat parkir meter, yaitu Taman Bungkul dan Taman Surya Balai Kota Surabaya memberlakukan karcis putih yang besaran harganya seperti parkir zona. (lta/bil/ham)