Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar uji emisi terhadap kendaraan bermotor demi menjaga kualitas udara di Kota Pahlawan.
Berdasarkan pantauan suarasurabaya.net, total 12 kendaraan yang terdiri dari angkutan umum maupun milik instansi pemerintah yang diperiksa di Frontage Jalan Ahmad Yani pada Rabu (23/8/2023) siang.
Soe Priyo Utomo Sub Koordinator Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Surabaya menyebut, kendaraan yang melebihi ambang batas belum dikenakan sanksi tilang oleh polisi, hanya berupa imbauan perawatan kendaraan.
“Temuannya nanti kalau ada yang melanggar akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah kepolisian. Teguran presisi,” katanya ditemui suarasurabaya.net, Rabu siang.
Yang menjadi kriteria pengujian, berdasarkan tahun pembuatan kendaraan, adalah batas karbon monoksida, hidrokarbon, serta jenis bahan bakar kendaraan.
Batas ambang emisi yang (berbahan bakar) bensin tahun kendaraan kurang dari 2007, ambang batasnya CO 4,5 persen, batas HC 1200 ppm. Kendaraan dengan tahun pembuatan lebih dari 2007 berbahan bakar bensin 1,5 persen HC-nya 200 ppm.
Untuk yang berbahan solar diesel dilihat jenis kendaraan beban kendaraan 3.500 kilogram dan diatas 3.500 kilogram. Kalau dibawah, dan tahunnya kurang dari 2010, ambang batas 70 persen.
“Yang lebih dari 2010 ambang batas 70 persen. Terus untuk tahun pembuatan lebih dari 2010 ambang batas 50 persen,” terangnya.
Dishub akan meningkatkan kegiatan uji emisi kendaraan yang semula rutin empat kali dalam sebulan menjadi delapan kali. “Nanti yang normal emisi akan kami beri stiker,” tandasnya.
Sementara Ikrom petugas penguji membeberkan, dari total 12 kendaraan yang diberhentikan dan diuji, dua di antaranya melebihi ambang batas emisi. Dua kendaraan itu adalah milik pribadi dan angkutan umum.
“Pertama kendaraan pickup, tahun 2017 hasilnya 84 persen, harusnya ambang batasnya 50 persen maksimal. Kedua, bus hijau hasil ujinya 80 persen, ambang batasnya 70 persen. Keduanya plat W bukan kendaraan Surabaya,” tandasnya.
Sementara beberapa kendaraan dinas, termasuk angkutan Suroboyo Bus milik pemerintah kota, hasilnya normal dan tidak melebihi batas emisi. (lta/saf/iss)