Sabtu, 23 November 2024

Diduga Ada Intervensi Kasus Ronald Tannur, Pengacara Dini Datangi Bareskrim

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dimas Yemahura Pengacara Dini Sera Afrianti korban pembunuhan saat di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Foto: istimewa

Kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti di tangan Gregorius Ronald Tannur tersangka anak anggota DPR RI memasuki babak baru. Dimas Yemahura Pengacara Dini Sera Afrianti korban pembunuhan mengungkap bahwa Gregorius Ronald Tannur tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan ke Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.

Dimas mengatakan Ronald melalui kuasa hukumnya keberatan atas Pasal Pasal 338 KUHP Juncto 359 ayat (3) KUHP yang diterapkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Anehnya lagi pihak Bareskrim menindaklajuti keberatan itu.

“Kami juga kecewa perkara ini sudah berjalan di (Polrestabes) Surabaya, sudah dilakukan gelar bahkan hingga di Polda Jatim, namun anehnya dari pihak tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas penerapan pasal tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa,” kata Dimas di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Bahkan pihaknya selaku kuasa hukum dari korban dan juga keluarga korban sendiri tidak menerima undangan resmi terkait gelar perkara khusus hari ini yang dilakukan di Bareskrim Polri.

Dimas mengatakan keberatan itu tidak masuk akal karena alasannya adalah soal kelalaian.

“Nah, atas keberatan itu akhirnya kami justru diinformasikan oleh penyidik dari Polrestabes Surabaya, karena sampai saat ini kami pun tidak menerima undangan secara resmi fisik tentang pelaksanaan gelar yang dilaksanakan Biro Wassidik hari ini,” katanya.

“Kami datang ke sini, di dalam gelar, dari pihak tersangka, kuasa hukumnya mengatakan bahwa mereka keberatan dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan, karena ini seharusnya adalah perkara laka lantas, artinya kelalaian sehingga menghilangkan nyawa orang lain.

Di sini sangat lucu menurut saya, bagaimana hal ini bisa dijadikan substansi dalam melakukan keberatan di Biro Wassidik?” tambahnya.

Lebih lanjut, Dimas mewanti-wanti soal adanya intervensi dalam kasus ini. Dia merasa aneh karena kasus ini sudah sempat dilimpahkan tahap satu ke Kejari Surabaya. Terlebih kasus ini sudah dilakukan gelar rekonstruksi dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.

“Dapat kami artikan apakah saya rasa ini bentuk intervensi karena kita ketahui setiap tersangka pembunuhan melakukan keberatan di Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri. Apakah Biro Wassidik akan melakukan gelar seperti ini juga padahal perkara itu sudah berjalan?” ujarnya.

“Lantas, apa gunanya penyidik yang ada di wilayah di daerah Polrestabes Surabaya dan di Polda Jatim pada saat melakukan penyelidikan. Mereka kan sudah mengikuti aturan dan petunjuk yang dilakukan sesuai dengan UU, KUHP, KUHAP, perkara Bareskrim, dan peraturan kepolisian lainnya. Makanya menurut kami ini sangat aneh,” sambungnya.

Sebelumnya, Kejari Surabaya mengembalikan berkas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti ke polisi. Dengan demikian berkas masih dinyatakan P-19 karena masih dilengkapi syarat formil dan materiil.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs