Ratusan penghuni rumah dinas milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di sejumlah wilayah Surabaya-Sidoarjo menggelar aksi demonstrasi didepan kantor KAI Daop 8 Surabaya, Selasa (4/7/2023).
Mereka berusaha mempertahankan tempat tinggal yang sudah dihuni selama puluhan tahun dengan beragam asal-usul latar belakang. Sebagian besar merupakan keluarga dari mantan karyawan atau pegawai KAI yang pernah memperoleh hak menghuni rumah dinas. Tapi beberapa di antaranya, membeli rumah itu dari karyawan yang menjual tanpa sertifikat.
Berdasarkan pantauan suarasurabaya.net, mereka sudah memadati jalanan depan kantor sekitar pukul 09.00 WIB. Para pendemo menyuarakan keinginannya agar tidak digusur dari tempat tinggal yang diklaim sebagai rumah dinas PT KAI.
Dimas Yemahura Alfarauq, tim advokat para warga menuntut setidaknya tiga hal salah satunya membayar ganti untung jika akan merelokasi para warga yang tinggal di rumah dinas itu dalam waktu puluhan tahun.
“Pertama, pemberian hak masyarakat yang tinggal di wilayah yang diklaim tanahnya sebagai milik PT KAI, tapi masyarakat sudah berpuluh-puluh tahun di sana. Kedua, masyarakat dijanjikan HGB di atas HPL (hal pengelolaan). Ketiga, adanya relokasi dengan ganti rugi atau ganti untung kepada masyarakat. Kita menunggu tindak lanjut itu dari langkah PT KAI,” beber Dimas usai mediasi dengan pihak KAI, Selasa (4/7/2023).
Demo ini juga lanjutnya, menyusul surat peringatan penertiban warga dari PT KAI, juga sosialisasi wacana bayar sewa bagi penghuni rumah dinas.
“Sementara, kita tidak pernah tahu dasar sewa apa, sewa pemungutannya apa. Bahkan kita sudah meninta untuk sosialisasi tapi sampai sekarang jadwal sosialisasi belum dilaksanakan,” lanjutnya.
Sementara menurut warga, selama ini setiap penghuni ingin mengurus kepemilikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) selalu ditolak dengan alasan lahan diklaim milik PT KAI. Namun BPN juga menyebut tidak ada dokumen kepemilikan tanah atas nama KAI.
“Warga tentunya (selama ini) membayar pajak, jadi membuktikan perawatan dan penguasaan fisik dikuasai oleh warga,” tambahnya.
Ia menyebut total ada lima ribuan KK yang tinggal atau menghuni rumah dinas di beberapa kawasan. Mulai dari Sidotopo, Pacar Keling, Sidoarjo, Marmoyo dan Joyoboyo.
Dikonfirmasi terpisah Luqman Arif Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya memastikan, KAI punya bukti kepemilikan lahan seluas 22.873.923 meter persegi termasuk tanah yang ditinggali warga.
“Nggak mungkin kita asal ngomong tanpa ada dasarnya,” ujarnya.
Ia juga menyebut belum ada wacana penggusuran, namun memang sebagai bentuk menjaga aset negara, KAI akan meminta biaya sewa sesuai ketentuan bagi penghuni yang tidak lagi aktif sebagai karyawan.
“Kalau untuk kepentingan negara ya akan kita gunakan. Tapi saat saat ini belum. Mereka gak ada ikatan dengan KAI dan mereka ingin memiliki (rumah dinas),” tambahnya.
Kesepakatan sewa, sambung Luqman juga bukan wacana baru. Ketentuan itu pernah berjalan kemudian warga mogok bayar dan menuntut kepemilikan rumah dinas.
“Kami sudah berusaha soaialisasi tapi ada penolakan terus dari mereka,” tandasnya. (lta/dvn/rst)