Jumat, 22 November 2024

Dewan Soroti Perampasan Hak Pendidikan Anak Atas Disegelnya SD/MI Cokroaminoto 

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Khusnul Khotimah Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Selasa (17/1/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

DPRD Surabaya menyoroti ratusan siswa SD/MI Cokroaminoto yang belajar di rumah guru dan warga, imbas pembangunan sekolahnya masih terhenti karena disegel Pemerintah Kota Surabaya.

Alasan penyegelan karena sekolah tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dinilai merampas hak anak dalam memperoleh pendidikan.

Khusnul Khotimah Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot tidak merampas hak anak dalam memperoleh pendidikan. Ini karena sebetulnya pemenuhan syarat memiliki IMB bisa dilakukan beriringan.

“Kami meminta kepada Pemkot Surabaya jangan mencabut hak (anak) untuk mendapatkan pendidikan. Jangan sampai hak anak mendapatkan pendidikan diambil atau dirampas karena urusan administrasi yang ini bisa diselesaikan secara beriringan. Artinya apa yang menjadi keluh kesah dan kekeurangan, hadirnya negara diperlukan dalam rangka memberikan pendidikan pada anak,” kata Khusnul ditemui awak media usai hearing penyegelan SD/MI Cokroaminoto, Selasa (17/1/2023).

Ia menyebut, izin operasional SD/MI yang sudah diterbitkan sejak tahun 1950-an masih berlaku. Oleh karena itu ia meminta Pemkot memberi solusi supaya ratusan siswa tetap bisa belajar di sekolah, meski penegakan IMB juga harus dipenuhi.

“Kami berfokus untuk menyelamatkan anak-anak ini yang di situ ada sekitar 200 lebih yang bersekolah di SD Atau MI. Memang jika mengacu pada Permendikbud 36 tahun 2014 terkait pendirian dan sebagainya, salah satu klausulnya ada hak terhadap tanah. Tapi bahwa anak-anak itu belajar disana sejak tahun 50 juga tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Rapat koordinasi terkait pembangunan sekolah Cokroaminoto di Komisi D DPRD Kota Surabaya, Selasa (17/1/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Meski persoalan IMB yang berurusan dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya adalah kewenangan komisi lain, tapi yang jadi sorotannya di sini adalah hak pendidikan anak.

“Kami fokus bagaimana anak-anak ini bisa belajar sebagaimana negara hadir memenuhi kebutuhan hak belajar,” tegas Khusnul.

Sementara Ali Murtadlo Sekretaris DPRKPP Surabaya yang juga hadir hearing di Komisi D DPRD Surabaya menegaskan akan tetap menegakkan aturan IMB sebagai syarat berdirinya sebuah bangunan.

“Kita tetap jalan terus. Yang namanya prosedur pemberian sanksi ketika bangunan tidak ada izinnya ya kita lakukan,” kata Ali.

Ali menegaskan tidak akan ada dispensasi bagi bangunan apa pun termasuk tempat pendidikan.

“Kita kan harus mikir luas. Kita kadang-kadang mikir, gak fokus satu (pendidikan) itu saja. Akan bahaya, ini bagian dari hati-hati kita mengingatkan. Tidak ada yang namanya dispensasi aturan,” tambahnya.

Seperti diketahui, 325 pelajar SD/MI Cokroaminoto Surabaya terpaksa belajar di rumah milik guru dan rumah sewa milik warga imbas bangunan sekolahnya direnovasi. Mereka belum bisa kembali lantaran renovasi terhenti setelah disegel Pemkot Surabaya karena tak ber-IMB.(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs