Yadi Hendriana Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers memutuskan bahwa Podcast Tempo tentang Erick Thohir melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, yakni Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Konten yang dibuat tim podcast Tempo tersebut melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujar Yadi dilansir Antara, Selasa (18/7/2023).
Pasal 1 KEJ berbunyi, “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
Lebih lanjut, Pasal 2 KEJ berbunyi, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
Pasal 3 KEJ berbunyi, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Putusan tersebut adalah hasil dari proses mediasi dalam sengketa Podcast Tempo dengan Erick Thohir Menteri BUMN.
Putusan penyelesaian mediasi Erick Tohir-Tempo itu telah diterima Ifdhal Kasim pengacara Erick Tohir dalam sebuah surat edaran.
Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, Podcast Tempo juga ditetapkan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aturan tersebut menetapkan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi.
Atas putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB itu menyepakati sejumlah hal.
Pihak Tempo wajib untuk melayani hak jawab secara proporsional dan meminta maaf kepada Erick Thohir. Hak jawab itu diunggah di semua platform Tempo yang telah memuat konten podcast tersebut.
Selain itu, Tempo juga disepakati untuk mengimbuhkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber.
“Teradu wajib menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan, yang menjelaskan bahwa podcast ini telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber,” ungkapnya.
Pihak Tempo juga harus menyertakan tautan hak jawab pada konten podcast awal yang diadukan.
Dalam resume hasil mediasi disebutkan bahwa kedua belah pihak sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum, kecuali jika ada kesepakatan yang dilanggar.
Proses mediasi tersebut dipimpin Yadi Hendriana Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, didampingi Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers serta dua anggota Dewan Pers lainnya Totok Suryanto dan Sapto Anggoro.
Yadi menekankan agar kesepakatan tersebut dijalankan dengan baik.
“Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini,” tutur Yadi.
Dia berharap pers nasional senantiasa berpegang pada kode etik dalam menyiarkan informasi melalui platform apa pun. (ant/bnt/iss)