Sabtu, 23 November 2024

Demo Pesangon PHK, Buruh Pabrik PT Agel Dijanjikan Bertemu Pemilik

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Massa buruh waktu mendatangi rumah Sudomo pemilik PT. Agel Langgeng (Kapal Api Group) di kawasan Jalan Dharmahusada, Surabaya, Rabu (5/4/2023) kemarin. Foto: Istimewa

Ratusan massa buruh dijanjikan bertemu dengan Sudomo pemilik PT. Agel Langgeng (Kapal Api Group) oleh pihak Polda Jawa Timur untuk melakukan diskusi terkait ketidaksepakatan buruh terhadap besaran nilai pesangon akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelumnya, mereka sudah menggelar aksi di depan rumah pemilik PT di kawasan Jalan Dharmahusada, Surabaya pada Rabu (5/4/2023) kemarin. Sayangnya aksi hari itu tidak membuahkan hasil.

Agus Supriyanto koordintaor lapangan (korlap) dalam aksi tersebut mengatakan, meski difasilitasi bertemu dengan Sudomo namun pihaknya belum mendapat kabar kapan pertemuan itu akan berlangsung.

“Hingga saat ini belum ada informasi oleh Polda Jatim agar kami bisa menyampaikan tuntutan dan diskusi,” kata Agus waktu dikonfirmasi, Sabtu (8/4/2023).

Agus melanjutkan, tuntutan buruh kepada PT. Agel Langgeng yaitu apabila terjadi PHK maka pesangon yang diberikan harus sesuai perjanjian bersama yang sudah ditandatangani pekerja dan perusahaan.

Di dalam perjanjian yang sudah dibuat itu, apabila terjadi PHK maka pesangon akan diperhitungkan berdasarkan peraturan perusahaan dan disepakati semua pekerja.

Kata Agus dalam peraturan perusahaan itu pesangon disepakati dua kali ketentuan, berdasarkan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Tapi setelah PHK (karyawan), PT. Agel Langgeng menggunakan (peraturan) Omnibus Law mengabaikan perjanjian. Besaran upah disepakati sepihak,” katanya.

Agus menuturkan bahwa keseluruhan pekerja PT. Agel Langgeng telah di-PHK, namun yang belum mendapatkan haknya ada sekitar 157 orang.

“Kalau sesuai UU Nomor 13 total pesangon untuk 157 orang senilai Rp23 miliar. Hampir 50 persen kawan-kawan usianya juga menjelang pensiun,” jelasnya.

Kemudian, selain menunggu agenda bertemu dengan pemilik PT, Agus mengatakan pihaknya juga melakukan proses aduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan terkait masalah pesangon.

Terpisah, Atmari Kuasa Hukum PT. Agel Langgeng menjelaskan bahwa perusahaan tersebut memang mengalami kerugian dan per 10 Januari 2023 kemarin telah resmi menghentikan operasional dan melakukan PHK pekerja.

Dalam melakukan PHK tersebut, Atmari menjelaskan bahwa pihak perusahaan memakai dasar hukum yang dipakai sekarang ini yaitu Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021.

“Perusahaan sudah memenuhi ketentuan normatifnya itu, dan 122 pekerja lainnya sudah sepakat,” kata Atmari.

Kalau sisa pekerja masih kekeh tidak menerima besaran upah secara normatif, kata Atmari pihak perusahaan bakal menempuh proses hukum melalui mekanisme perselisihan di Disnaker Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya pada 24 Maret 2023 lalu, pihak Disnaker telah memfasilitasi pihak perusahaan dan buruh untuk menyelesaikan masalah ini secara mediasi.

Lalu pada tanggal 31 April 2023 mendatang pihak perusahaan berencana untuk mengundang para pekerja yang belum sepakat terkait besaran upah. Kata Atmari, pertemuan itu untuk mengutamakan koordinasi dan komunikasi kepada para pekerja.

“Pihak perusahaan telah menyiapkan besaran pesangon sesuai peraturan yang berlaku saat ini. Saya juga meminta maaf kepada masyarakat yang terdampak demo ini, manajemen juga berharap agar demo tidak sampai merugikan orang lain,” tutur Atmari.(wld/ihz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs