Minggu, 24 November 2024

Demo di Grahadi, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen Jelang 2024

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Massa aksi dari kelompok buruh di depan Gedung Negara Grahadi waktu berorasi menyampaikan tuntutan, Rabu (9/8/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sejak tiba di Gedung Negara Grahadi pukul 15.00 WIB, kelompok massa aksi dari kelompok buruh langsung menyampaikan orasi di atas mobil komando secara bergantian.

Ratusan kelompok buruh ini melakukan long march dari Jalan Darmo mulai pukul 13.00 WIB untuk menggeruduk Gedung Negara Grahadi. Kata Nurudin Hidayat Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jatim, long march ini adalah bentuk kekecewaan buruh karena tidak ditemui Gubernur Jatim.

Nurudin menyebut aksi hari ini dilakukan serentak secara nasional. Di Jatim sendiri kelompok buruh yang melakukan unjuk rasa sekitar 600 orang. Yang berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto.

Dalam aksi kali ini kelompok buruh membawa sejumlah isu, antara lain meminta kenaikan upah 2024 bagi buruh. “Kita menuntut pemerintah menaikkan upah sebesar 15 persen,” kata Nurudin ditemui suarasurabaya.net, Rabu (9/8/2023).

Nurudin berharap Pemprov Jatim juga mengkatrol kenaikan upah di luar ring 1 seperti tahun lalu, supaya tidak lagi terjadi disparitas upah.

Alasan pihak buruh menuntu kenaikan sebesar 15 persen karena Provinsi Jawa Timur dinilai sudah mengalami pertumbuhan ekonomi pascapandemi. Selain itu selama beberapa tahun ini kelompok buruh tidak mengalami kenaikan upah secara signifikan.

“Pascapandemi kemarin pertumbuhan ekonomi merangkak, dua tahun kita tidak naik signifikan. Jadi hal yang wajar kalau buruh menuntut kenaikan upah 15 persen,” katanya.

Selain menuntut kenaikan upah, buruh juga meminta pemerintah mencabut UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurut Nurudin, kalau UU Cipater tersebut tidak dicabut, maka kenaikan upah sebesar 15 persen tidak akan terwujud.

“Dari awal kita mencabut UU ini (Ciptaker), kita ingin kembalikan formula kenaikan upah itu sebagaimana UU No. 13 Tahun 2003. Yaitu survei pasar, survei kebutuhan rill buruh berapa sih, bukan ditentukan rumus, kalau rumus dan parameternya nasional tiap daerah ini berbeda-beda,” jelasnya.

Kemudian, tuntutan selanjutnya adalah pencabutan UU (Omnibus Law) Kesehatan. Menurut Nurudin UU ini berpotensi adanya urun biaya dari peserta yang membutuhkan layanan kesehatan.

Selanjutnya kelompok buruh memintah pemerintah mewujudkan Reforma Agraria dan ketahanan Pangan. Khusus untuk reforma agraria, kelompok buruh menyuarakan kemerdekaan warga Surabaya penghuni Surat Ijo.

“Kami menuntut Pemerintah, baik Pemkot Surabaya, Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat, agar menyelesaikan konflik agraria terbesar di Indonesia ini dengan memberikan SHM kepada penghuni surat ijo (IPT). Kami menolak penyelesain konflik surat ijo berupa HGP di atas HPL,” tuturnya.

Sedangkan tuntutan terakhir adalah pencabutan Presidensial Treshold sebesar 20 persen menjadi 0 persen. Menurut Nurudin, supaya partai-partai kecil seperti Partai Buruh mempunyai hak konstitusional yang sama untuk mencalonkan Presidennya sendiri.

“Serikat buruh sudah bertransformasi memiliki partai. Dengan adanya presidensial treshold tentu tidak akan memberikan kesempatan bagi kami mencalonkan Presidennya sendiri,” jelasnya. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

FSPMI Long March Menuju Grahadi


Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs