Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap delapan orang debt collector yang menarik paksa mobil nasabah perusahaan pembiayaan di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan pasal pencurian. Delapan tersangka itu berasal dari dua laporan yang disampaikan masyarakat.
“Ada dua laporan polisi di Kota Semarang dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak delapan orang,” kata Kombes Pol Johanson Simamora Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Semarang, Kamis (7/12/2023) dilansir Antara.
Ia menjelaskan dari dua laporan polisi tersebut, para debt collector atau penagih utang menghadang pemilik mobil yang diduga menunggak angsuran kredit di jalan raya.
Dalam salah satu penarikan, sempat terjadi perselisihan hingga pemukulan oleh penagih utang kepada pemilik. Korban kemudian meninggalkan mobilnya di tepi jalan dengan kondisi terkunci.
“Saat akan diambil, ternyata mobil sudah tidak ada karena diangkut oleh para pelaku ini dengan menggunakan mobil towing,” katanya.
Padahal, menurut Johanson, jika terjadi kredit macet maka perusahaan pembiayaan harus melapor ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang Fidusia.
“Untuk eksekusi penarikan kendaraan harus ada penetapan dari pengadilan,” tambahnya.
Johanson menambahkan para tersangka itu harusnya hanya menagih tunggakan kredit, bukan menarik kendaraan yang merupakan jaminan fidusia.
Dia menjelaskan kalau delapan tersangka penagih utang tersebut dijerat dengan Pasal 363, 365, dan 368 KUHP tentang pencurian.
Adapun selain delapan orang tersebut, polisi juga memburu tujuh orang debt collector lainnya yang juga merupakan anggota kelompok tersebut.
“Satu pelaku yang masih buron itu merupakan direktur salah satu perusahaan penyedia jasa penagihan utang,” imbuhnya. (ant/bil/ham)