Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur tetap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dibahas dengan metode Omnibus Law.
Nursalam Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jatim menilai, RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut berpotensi mendegradasi profesi perawat di Indonesia.
Selain itu, RUU tersebut menurutnya juga bakal menghilangkan sistem yang sudah mulai baik terbangun dengan mencabut beberapa UU yang masih sangat relevan untuk menunjang perbaikan sistem kesehatan. Salah satunya UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
“Kami harus perjuangkan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, karena di dalamnya terutama berisi tentang perizinan atau STR (Surat Tanda Registrasi) bagi perawat yang berlaku seumur hidup. Sehingga, perawat yang sudah memiliki STR, tidak perlu lagi registrasi, tidak butuh lagi pelatihan, dan tidak butuh lagi organisasi profesi, karena di dalamnya juga mengatur tentang kode etik perawat,” ucapnya di Grha DPW PPNI Jatim, Surabaya, Sabtu (29/4/2023).
Menurutnya, draf RUU Kesehatan masih belum sungguh-sungguh mereformasi sistem kesehatan, khususnya sumber daya kesehatan yang masih diskriminatif dalam pengaturannya.
“Sebab, dalam RUU Kesehatan dijabarkan tentang kualifikasi sumber daya kesehatan dengan berbagai aspeknya adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan,” sebutnya.
Apalagi, sambung Nursalam, RUU Kesehatan Omnibus Law juga berpotensi memberi kemudahan buat perawat asing bekerja di Indonesia, seiring berlakunya kebijakan investasi.
Upaya masuknya perawat asing tanpa seleky ketat dan tanpa batas waktu juga bisa jadi menjadi ancaman tersendiri.
“Yang lebih penting lagi poin tentang Pendidikan Keperawatan. Saya melihat di situ, termasuk profesi keperawatan dan eksistensinya tidak ada sama sekali. Jenjang pendidikan keperawatan yang sudah sampai S3, takutnya menjadi pendidikan-pendidikan yang vokasi,” pungkasnya.(ris/dfn/rid)