Jumat, 22 November 2024

Debt Collector Dilarang Lakukan Tindakan yang Picu Masalah Hukum-Sosial

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua dari kiri) Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) Kabid Humas Polda Metro Jaya saat konferensi pers terkait penangkapan "debt collector" di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Sarjito Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa debt collector atau penagih utang yang diutus oleh lembaga keuangan atau kreditur dilarang mengambil tindakan yang dapat menimbulkan masalah hukum dan sosial.

“Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector tidak boleh melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain dengan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang memalukan, dan memberikan tekanan secara fisik maupun verbal,” kata Sarjito, Senin (27/2/2023).

Belum lama ini, viral di media sosial tentang debt collector yang menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta.

Clara mengaku tidak tahu bahwa BPKB mobilnya digadaikan oleh mantan suaminya dan menunggak membayar cicilan.

Pada 20 Februari lalu, Clara melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, oknum debt collector itu membentak anggota polisi.

Melansir dari Antara, Sarjito menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah direksi, dewan komisaris, pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang berakibat merugikan konsumen.

“Contoh perbuatan yang merugikan konsumen adalah melakukan kekerasan dalam penagihan utang konsumen,” ujar Sarjito.

Sementara itu, berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, kreditur tidak dapat menarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia secara sepihak tanpa penetapan pengadilan.

Sarjito pun memastikan, jika debt collector melakukan tindakan-tindakan yang dilarang tersebut, maka debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Sedangkan PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi oleh OJK.

“Sanksinya berupa sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” kata Sarjito.(ant/abd/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs