Daya tampung SMA sederajat negeri se Jawa Timur hanya mampu menampung 38,51 persen dari total lulusan SMP dan MTs di Jatim.
Kata Wahid Wahyudi Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim lulusan SMP sederajat di Jatim tahun 2023 ada 575.108 murid, sedangkan daya tampung murid SMA Sederajat di Jatim hanya 221.571 orang.
Meski semua murid tak bisa masuk sekolah negeri, mereka tidak perlu khawatir. Sebab, Wahid mengeklaim kalau kualitas pendidikan sekolah swasta sudah sama dengan sekolah negeri.
“Maka, jika tidak lolos dalam PPDB sekolah negeri, siswa dan wali murid bisa memilih sekolah swasta sebagai alternatif pilihan. Karena Kebijakan apapun yang diambil, tetap tidak dapat mengakomodir seluruh lulusan SMP dan MTs Negeri dan Swasta se Jatim (dalam PPDB 2023),” ujar Wahid, Kamis (11/5/2023).
Wahid melanjutkan, tidak ada perubahan dalam besaran kuota pendaftaran PPDB tahun ini. Pada tahap 1 jenjang SMA/SMK besaran kuota masih sama yakni 25 persen.
Rinciannya jalur afirmasi 15 persen, kuota ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan siswa program Afirmasi Pendidikan Menengah atau ADEM dengan kuota 7 persen, siswa anak Buruh kuota 5 persen, dan siswa Penyandang Disabilitas kuota 3 persen.
Kemudian ada kuota pindah Tugas Orang Tua sebesar 5 persen. Yang diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti pindah tugas orang tua sebanyak 2 persen, siswa anak Guru dan Tenaga Kependidikan dengan kuota 2 persen, dan siswa anak Tenaga Kesehatan yang orangtuanya menjadi korban dalam penanganan Covid-19 sebanyak 1 persen.
Kemudian ada kuota Prestasi Hasil Lomba dengan besaran 5 persen. Dengan rincian 2 persen bagi siswa berprestasi di bidang akademik dan bidang non akademik 3 persen.
“Prestasi ini dinilai dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang, individu atau beregu, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional,” imbuh Wahid.
Lalu untuk tahap 2 jalur Prestasi Nilai Akademik SMA, sebesar 25 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa-siswi dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan. Lewat selekasi berdasarkan rata-rata nilai rapor semester 1-5 SMP sederajat.
Kemudian, lanjut Wahid tahap 3 zonasi SMK, dengan kuota 10 persen. Sama halnya dengan SMA, zonasi SMK juga dilaksanakan secara online berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Tahap 4, Jalur Zonasi SMA, dengan kuota sebanyak 50 persen. Jalur ini dilakukan secara online. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan, dan seleksi dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Terakhir, tahap 5, Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, dengan kuota sebesar 65 persen. Tahap ini ditujukan bagi siswa dari dalam/luar zona. Seleksi dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP sederajat (bobot 70 persen), ditambah nilai akreditasi sekolah asal (bobot 30 persen).
Siswa dapat melihat nilai akreditasi dan nilai indeks sekolah asal melalui situs ppdb.jatimprov.go.id pada 12 Juni 2023 dengan memasukkan NPSN sekolah asal.(wld/ipg)