Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mencatat sebanyak 989 aduan perusahaan yang tidak membayar THR karyawan tahun 2022 lalu di wilayah Jawa Timur yang belum terselesaikan.
M. Dimas Prasetyo Koordinator Posko THR LBH Surabaya menyebut, dari total 989 laporan di sembilan kabupaten mulai Surabaya, Gresik, Kediri, Mojokerto, Nganjuk dan Lamongan, belum ada yang diberi sanksi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.
Menurutnya, banyak perusahaan yang menyalahgunakan situasi pandemi Covid-19 untuk tidak membayar THR karyawan.
“Tiga tahun kemarin, modus paling muncul terdampak pandemi tidak memberikan THR, kemudian alasan SE Kemenaker boleh tidak memberikan dengan kesepakatan pekerja dengan perusahaan. Tapi kami melihat, sekalipun mereka kondisi pandemi, tapi minimal mereka memberikan, jangan tidak memberikan sama sekali,” kata Dimas, Sabtu (8/4/2023).
Alasan Covid-19 itu dipakai lagi oleh perusahaan, meski tahun 2022 lalu pandemi sudah mulai longgar. Ia khawatir, modus serupa akan diulang tahun ini. Padahal sudah ada instruksi pemerintah pusat, untuk perusahaan membayar THR karyawan tepat waktu tanpa dicicil.
“Tahun kemarin Covid-19 sudah menurun ternyata modus itu masih muncul, bahkan ada yang tidak jelas, tidak memberikan sama sekali, harusnya diberikan malah tidak diberikan perusahaan. Saya ambil sampel, salah satu pekerja di perusahaan di Surabaya, itu hampir dua kali THR tidak diberikan. Tahun lalu sudah kita sampaikan dan laporkan, bahkan berulang lagi tahun kemarin, maka berpotensi terulang lagi di tahun ini. Modus lain mereka ditangguhkan sampai sekarang belum diberikan,” bebernya.
LBH meminta dinas terkait supaya tegas dan memberi sanksi pada perusahaan yang melanggar dengan tidak membayarkan THR karyawan.
“Kalau merujuk Permenaker No. 6 tahun 2016 terkait dengan sanksi harusnya diberikan secara tegas, karena sifatnya aturan dan sudah diatur secara tegas. Minimal mereka diberikan sanksi untuk penundaan, agar mereka jelas bahwa mereka melakukan pelanggaran,” terangnya.
Selain itu LBH juga akan mengawal sendiri dengan membuka posko aduan offline dan online dengan menjamin identitas pelapor. Yaitu di Kantor LBH Surabaya, Jalam Kidal No. 6, Pacarkeling, Surabaya lalu di, Sekretariat FPL Surabaya, Putat Jaya Timur 4B Nomor 37, Surabaya, selanjutnya di Sekretariat Stren Kali, Kampung Baru, Pintu Air Jagir, Surabaya dan terakhir di Kantor LBH Buruh dan Rakyat Jatim, Pondok Jati Blok BE-16, Pagerwojo, Sidoarjo.
“(Online) hotline call via telepon ke 0315022273, SMS Centre dan WhatsApp ke 081938400001 atas nama Hosnan, 082337230766 atas nama Denny Nobel, 08983810499 atas nama M Dimas Prasetyo. Email, [email protected], Fans Page Facebook di Posko Pengaduhan THR Buruh Jawa Timur. Google Form https://urlis.net/poskoTHR2023,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Disnakertrans Jawa Timur berkomitmen mengawal THR Keagamaan bagi para pekerja dengan mendirikan 53 posko pengaduan. Berdasar PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, dinas akan memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha bagi yang melanggar. (lta/dfn/ipg)